Investor Wajib Miliki Kantor Penghubung di Daerah

Dengan dibangunnya perkantoran di Kabupaten, setidaknya juga bisa menyerap tenaga kerja baru untuk warga setempat

Penulis: Ali Anshori | Editor: Jamadin

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MELAWI - Anggota DPRD Melawi, Iif Usfayadi meminta kepada para investor yang akan menanamkan modal di Melawi harus memiliki kantor di Kabupaten dengan harapan agar dapat melakukan koordinasi dengan baik.

“Selama ini sejumlah investor berkantornya di Kebun atau di Provinsi sedangkan di Kabupatennya tidak ada, sehingga ketika kami mau melakukan koordinasi menjadi sulit,” kata Iif Sabtu (4/10/2014) kemarin.

Iif menyatakan dukungannya jika ada investor yang akan masuk ke Melawi. Sebab semakin banyak investor yang masuk ke daerah ini maka secara otomatis akan menumbuhkan dan mempercepat ekonomi, yang akan berimbas pada peningkatan pendapatan asli daerah, dan bisa mengatasi pengangguran.

“Dengan dibangunnya perkantoran di Kabupaten, setidaknya juga bisa menyerap tenaga kerja baru untuk warga setempat. Kadang kantor di Kabupaten hanya ruko saja, padahal kalau ada kantor permanen juga akan menambah pemasukan lain, pajak IMB lagi,” katanya

Kata Iif, investor harus memiliki kantor penghubung untuk pengurusan berbagai administrasi perlengkapan seperti ijin kepemilikan lahan, amdal dan ketika ada permasalahan baik itu dengan masyarakat maupun pemda.

“Dengan masuknya investor bukan saja berorientasi hanya mengejar target PAD semata, tapi akan berdampak luas bagi masyarakat setempat dalam menggerakan roda perekonomiannya dalam beraktivitas di kawasan tersebut,” tambahnya.

Untuk mendorong persoalan ini, kata Iif, DPRD akan berupaya membuat perda, dengan demikian, akan ada aturan yang jelas supaya
investor yang masuk wajib membuat perkantoran di Kabupaten.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved