Editorial
Haji Akbar dan Kewajiban Kurban
Dengan demikian, wukuf di Arafah (9 Zulhijah) sebagai puncak ibadah haji jatuh pada Jumat, 3 Oktober 2014
Penulis: Ahmad Suroso | Editor: Jamadin
IDUL Adha 1435 Hijriah tinggal hitungan jari, dipastikan sebagian umat Islam di Indonesia merayakan berbeda dengan di Tanah Suci. Pemerintah Kerajaan Arab Saudi menetapkan, Kamis 25 September 2014 M adalah 1 Dzulhijah 1435 H.
Dengan demikian, wukuf di Arafah (9 Zulhijah) sebagai puncak ibadah haji jatuh pada Jumat, 3 Oktober 2014.
Mengacu pada penetapan Kerajaan Arab Saudi, Hari Raya Haji (10 Dzulhijah 1435 H) jatuh pada Sabtu (4 Oktober 2014 M), bertepatan dengan keputusan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.
Dewan imam dari sejumlah negara bagian di Australia juga sepakat untuk menetapkan Idul Adha pada, Sabtu (4/5) sama dengan di Saudi Arabia, di mana jutaan umat Muslim sedang menjalankan ibadah haji.
Namun, Pemerintah Indonesia (Kementerian Agama) setelah sidang itsbat, memutuskan Hari Raya Kurban 1435 H pada Minggu (5 Oktober 2014 M). Terkait perbedaan penetapan tersebut, Wakil Menteri Agama Republik Indonesia, Prof H Nasaruddin Umar menyatakan implikasinya tidak sebesar dan serumit ketika ada perbedaan awal Ramadan atau Idulfitri.
Namun diakuinya, muslim di Indonesia mengidamkan kekompakan, termasuk penetapan hari-hari besar agama Islam. Terlepas dari perbedaan penetapan Idul Adha 1435 H antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Kerajaan Arab Saudi, bagi jemaah haji tahun ini memiliki makna tersendiri. Sebab, mereka tahun ini mendapati haji akbar, yakni pelaksanaan wukuf di Arafah bertepatan pada Jumat.
Selain haji akbar, ibadah dalam Islam yang tidak bisa dipisahkan dari Idul Adha, adalah kurban. Ibadah ini bukan hanya prosesi penyembelihan hewan kurban pada Idul Adha dan tiga hari sesudahnya (hari tasyrik) yakni 11, 12, dan 13 Dzulhijah, juga memiliki makna yang sangat dalam.
Kurban berarti kedekatan yang sempurna, yaitu penyembelihan binatang kurban yang dilakukan pada Idul Adha dan tiga hari sesudahnya, bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Dasar hukum pelaksanaan kurban, firman Allah dalam Alquran Surah Al-Kautsar ayat 1-3.
Selain itu, Rasulullah SAW dalam satu hadis beliau pernah bersabda yang artinya: "Barang siapa yang memperoleh suatu ke lapangan, tetapi dia tidak berkurban, janganlah ia menghampiri tempat salat kami" (HR.Ahmad dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah).
Nah bagi yang semula sempat berniat tidak berkurban karena sesuatu dan lain hal, mungkin bisa berfikir ulang, mumpung masih ada waktu beberapa hari. Bukankah Hari Raya Kurban bagi umat Islam merupakan simbol kemenangan, yaitu kemenangan perjuangan batin dalam sebuah cinta kepada keluarga dan diri sendiri terhadap cinta kepada Allah SWT.
Perintah kurban yang bermula dari Nabi Ibrahim atas putra beliau Ismail, merupakan manifestasi ketaatan sebagai makhluk terhadap perintah al-Khaliq (Sang Maha Pencipta). Perasaan cinta dan keberpihakan kepada Allah itu, membuat godaan, rayuan, halangan dan rintangan menjadi sangat tidak berarti bagi mereka.
Dalam Alquran Allah berfirman yang artinya: "Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka pikirkanlah apa pendapatmu. Dia menjawab: Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu, insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar (QS Ash Shaffat: 102).
Demikian pula perintah berkurban bagi umat Nabi Muhammad, yakni melakukan penyembelihan hewan kurban di hari Nahr (Idul Adha) dan hari-hari tasyrik itu, sering memerlukan pengorbanan, baik dana, waktu dan tenaga bahkan harus bertarung dengan hawa nafsu yang menguasai jiwa manusia.
Simbol perlawanan (pengendalian) terhadap nafsu ini, sangat jelas dalam peristiwa kurban yang semula diperintahkan kepada dua anak manusia (Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail). Ini pula yang mendasari umat Nabi Muhammad, kenapa sangat dianjurkan (sunat muakkad) melaksanakan penyembelihan hewan kurban setiap tahun bagi yang berkemampuan. (Tribun Cetak)