Kapolres Larang Jual Helm 'Kerupuk'
Kalau peringatan sudah disampaikan tapi masih dijual, akan kita razia. Kita akan tindak
Penulis: Nasaruddin | Editor: Arief
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Kapolres Singkawang, AKBP Andreas Widihandoko melarang penjualan helm tak standar atau biasa disebut helm 'kerupuk'. Menurutnya, helm 'kerupuk' bukanlah helm proyek maupun kendaraan.
"Hak saya untuk menjual Pak. Tapi kalau peruntukannya untuk melanggar aturan ya sama saja. Jual narkoba, begitu juga. Sudah tahu dilarang, masih dijual sehingga diproses hukum," katanya usai peringatan HUT Polantas di aula Mapolres Singkawang, Selasa (23/9/2014).
Kapolres mengatakan, pihaknya akan melakukan cara persuasif kepada penjual. Surat peringatan akan disampaikan berulang kali jika belum dipatuhi. "Kalau peringatan sudah disampaikan tapi masih dijual, akan kita razia. Kita akan tindak," ungkapnya.
Dirinya menjelaskan langkah ini diambil demi mengurangi resiko akibat kecelakaan. Meski dari segi jumlah pengguna helm 'kerupuk' memang minim. Handoko mengungkapkan, kesadaran masyarakat perlu terus ditingkatkan. Untuk meningkatkan hal itu pihaknya terus berusaha tanpa putus asa.