Polri Bongkar Sindikat Sabu Jalur China, Hongkong dan Turki

Dari pengembangan kasus, pada tanggal 19 dan 20 Agustus 2014 polisi berhasil ungkap sindikat internasional yang menggunakan jalur China menuju Jakarta

Editor: Steven Greatness

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Petugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba dari Badan Reserse Kriminal Polri berhasil membongkar jaringan sindikat sabu internasional. Sebanyak 12 tersangka diringkus, termasuk empat warga negara asing (WNA).

Dalam keterangan pers, di Pintu Selatan 1 Mall Season City, Tambora, Jakarta Barat, Sabtu (23/08/2014), Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Arman Depari mengatakan, ke-12 tersangka mengedarkan sabu menggunakan jalur China, Hongkong, Jakarta, Surabaya, Turki, dan Solo, Jawa Tengah.

"Kurang lebih sebanyak 22 kilogram narkotika jenis sabu, 4 paspor, 4 koper, 20 ponsel, dan satu timbangan elektronik kami amankan dari para tersangka," tutur Arman.

Ke-12 tersangka tersebut terdiri dari Warga Negara Indonesia berinisial S alias A, MH, SHB, SP, SH alias JJ, SZ alias RY, PN alias NN, dan ALF alias OJ. Sedangan WNA asal Nigeria yaitu O alias OS dan dari China adalah LS, FJ, dan LM.

Ke-12 tersangka ini dijerat pasal 112 sampai 124 tentang narkoba dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Kronologis penangkapan dan pengungkapan sindikat internasional ini, menurut Arman dimulai pada tanggal 22 Juli 2014, sekitar pukul 16.00 WIB, 5 Agustus 2014 sekitar pukul 23.00 WIB, dan 14 Agustus 2014.

"Dit Tipinarkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan bea cukai Bandara Soekarno Hatta dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku atau tersangka S alias A, MH, dan O alias OS di Terminal 2D," papar Arman.

Dari pengembangan kasus, pada tanggal 19 dan 20 Agustus 2014 polisi berhasil mengungkap sindikat internasional yang menggunakan jalur China menuju Jakarta, dengan menahan LS, FJ, LM, SHB, dan SP serta SH alias JJ, SZ alias RY, PN alias NN, ALF alias OJ, QQ dan AL.

"Kami tangkap LS, FJ dan LM di Hotel Aston Cengkareng, Jakarta Barat. Dalam penangkapan tersebut kami menemukan dua buah kunci, yakni kunci hotelnya dan kunci apartemen Season City ini," katanya.

Polisi menemukan narkotika jenis sabu di unit G 23 DB, Tower B, Apartemen Season City. Polisi kini masih memburu dua orang yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni QQ warga Indonesia dan AL warga China. Modus operandi ke-12 tersangka ternyata ada yang disimpan di dalam dinding tas ransel merk Polo dan The North Face warna hitam.

"Ada lagi modus operandi yang dilakukan para kawanan sindikat ini, antara lain disembunyikan dalam perut (Swallow) yang sudah menjadi butiran kapsul dan diselundupkan via jasa pengiriman jalur laut dan body wrapping," jelas Arman.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved