Wawako Sampaikan Nota Pengantar dengan Waktu Sangat Singkat
Wawako kembali mengulang permintaanya. Abdul mengatakan, hal itu harus disetujui anggota DPRD agar bisa dilakukan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Wakil Wali Kota Singkawang, Abdul Mutalib menyampaikan nota pengantar terhadap Raperda Pertanggung Jawaban APBD 2013 di ruang sidang utama DPRD, Selasa (19/8/2014) sekitar pukul 14.30 WIB.
Penyampaian nota pengantar, tak membutuhkan waktu lama bahkan sangat singkat. Usai doa dan membuka paripurna secara resmi, Ketua DPRD Singkawang, Tjhai Chui Mie memberikan kesempatan kepada Wawako untuk menyampaikan nota pengantar.
Saat itulah, Abdul ke podium dan menyampaikan permintaannya. "Saya mohon izin untuk tidak menyampaikan nota pengantar dengan pidato. Sebab bagaimanapun, ini nanti kita bahas sama-sama. Ada 45 halaman ini," kata Abdul.
Wawako kembali mengulang permintaanya. Abdul mengatakan, hal itu harus disetujui anggota DPRD agar bisa dilakukan. "Tanpa restu teman-teman, saya harus bacakan ini," katanya.
Ketua DPRD sempat melontarkan hal ini ke anggota DPRD yang hadir. Disampaikanlah saran untuk membaca pointer-pointer dari nota itu. "Kalau saya, untuk membacakan pointernya nanti terbaca semua. Paling penting dari inikan, dalam pembahasan kita konsisten. Tepat waktu, sesuai dengan yang telah dijadwalkan Banmus. Apalagi ini sudah beberapa kali ubah waktu. Kalau tak salah tiga kali batal," katanya.
Akhirnya kesepakatan didapat, anggota DPRD seiya sekata agar nota tersebut tidak dibacakan. "Mudah-mudahan kesepakatan ini sangat berarti bagi kita semua. Jangan sampai di belakang paripurna ini ada dusta di antara kita. Saya sampaikan terimakasih," kata Abdul.
Ketua DPRD Singkawang, Tjhai Chui Mie mengatakan, nota pengantar sudah disampaikan. Namun tidak dengan dibacakan. "Sudah saya terima. Kawan-kawan juga sudah lihat," pungkasnya.