Tiga Penghuni Lapas IIB Sintang Ditetapkan Tersangka
Tiga tersangka berstatus Napi dikembalikan ke Lapas, namun proses tetap jalan. Sementara DW, kita tahan,
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Jajaran Polres Sintang dari satuan narkoba menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan Narkoba jenis sabu-sabu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)Kelas II B Sintang beberapa waktu lalu. Tiga Diantaranya berstatus penghuni Lapas itu sendiri.
Kapolres Sintang AKBP Veris Septiansyah, melalui Kasat Narkoba Iptu Joko Sutriatno, mengatakan, pihaknya menetapkan empat tersangka. Tiga di antaranya, berstatus narapidana Lapas II B Sintang. Satu orang tersangka lainya diduga kuat sebagai penyuplai, barang haram tersebut.
Tiga tersangka masing-masing RM (16) RK (20), DN (17) Dan DW (24). Sementara tiga tersangka lainya dikembalikan ke Lapas II B Sintang, setelah sempat ditahan di Mapolres.
"Tiga tersangka berstatus Napi dikembalikan ke Lapas, namun proses tetap jalan. Sementara DW, kita tahan," ujarnya kepada wartawan Kamis (14/8/2014) siang.
Dikatakan Kasat, pihaknya mengamankan tiga orang pengunjung yang di amankan petugas pada saat kejadian. Hasil pemeriksaan sementara pihak kepolisian, belum ditemukan keterlibatan. Ketiganya diketahui masih duduk dibangku SMA, dan dalam penyidikan sementara ini ditetapkan sebagai saksi dan wajib lapor. "Saat dimintai keterangan mereka tidak-tahu, adanya barang tersebut," ujarnya.