Editorial
Suara Terbanyak Menjadi Presiden
Kita menyambut gembira putusan MK tersebut. Sebab ini mengakhiri munculnya kekhawatiran pilpres bisa berlangsung dua putaran.
Penulis: Ahmad Suroso | Editor: Steven Greatness
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan permohonan uji materi terhadap Pasal 159 ayat 1 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Dengan demikian, Pemilu Presiden 9 Juli 2014 diputuskan berlangsung hanya satu putaran karena hanya ada dua calon pasangan, yakni Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Pasangan capres dan cawapres yang memperoleh suara terbanyak langsung ditetapkan menjadi presiden dan wakil presiden.
MK seperti disampaikan ketua sidang yang juga Ketua MK, Hamdan Zoelva, saat membacakan putusan di Jakarta, Kamis (3/7/2014), mengabulkan permohonan seluruhnya para pemohon. Pemohon uji materi dimaksud adalah Forum Pengacara Konstitusi, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dan pemohon perseorangan atas nama Sunggul Hamonangan Sirait, dan Haposan Situmorang.
Kita menyambut gembira putusan MK tersebut. Sebab ini mengakhiri munculnya kekhawatiran pilpres bisa berlangsung dua putaran. Seperti diketahui, sebelumnya publik disodori perdebatan tentang Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 6A dan Undang-Undang No 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagai dasar, tetapi isinya amat mungkin menimbulkan multitafsir.
Perdebatan itu terkait pelaksanaan Pilpres cukup dilaksanakan dalam satu putaran, atau tetap harus diselenggarakan dalam dua putaran sebagaimana ketentuan dalam UU Pilpres, dan Pasal 6A ayat (3) UUD 1945. Di dalam pasal 159 ayat 1 UU No 42/2008 disebutkan, "Pasangan calon terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50 (lima puluh) persen dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20 (dua puluh) persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia."
Menurut para pemohon, konstruksi hukum tersebut mengharapkan pasangan lebih dari dua calon sehingga dua yang terbanyak kemudian maju dua putaran. Ketentuan itu dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum saat peserta pilpres hanya dua calon. Dikhawatirkan akan menjadi pemantik gesekan sosial yang parah, bila salah satu pasangan calon memperoleh suara lebih dari 50 persen suara, tapi syarat persebaran perolehan suara minimal 20 persen di separuh jumlah provinsi di Indonesia tidak terpenuhi pada putaran pertama.
Alasan MK mengabulkan gugatan pemohon, karena pasal 159 ayat 1 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai dan tidak berlaku hanya terdiri dua pasangan calon. Pasal itu adalah untuk pasangan lebih dari dua. Sementara, Pilpres 2014 hanya ada dua calon yakni Prabowo-Hatta dan Jokowi-JK.
Presiden RI adalah presiden yang memperoleh legitimasi dari rakyat. Dalam hal hanya terdapat dua pasangan, menurut MK pada tahap pencalonan capres telah mewakili representasi semua daerah di Indonesia. Karena capres gabungan dari parpol yang mewakili seluruh penduduk di Indonesia. Artinya, jika ada dua masa pasangan calon yang terpilih adalah pasangan calon suara terbanyak.
Hasil sidang yang memutuskan pemilihan presiden 9 Juli mendatang berlangsung satu putaran juga memuaskan semua pihak. Kubu Prabowo-Hatta Rajasa maupun kubu Joko Widodo-Jusuf Kalla mengapresiasi. Menurut Juru Debat Prabowo-Hatta Fahri Hamzah, putusan MK itu merupakan jawaban dari persoalan dua kandidat yang bertarung dalam pilpres 2014.
Ijtihad MK memberikan maslahat yaitu penghematan. Sementara, Tim Pemenangan Jokowi-JK yang juga Wasekjen PDIP Ahmad Basarah mengatakan, keputusan MK tidak bisa dibaca kepentingan orang per orang tetapi kepentingan bersama untuk menegakkan asas konstitusi.
Sekali lagi kita menyambut gembira putusan MK tersebut. Karena putusan MK memberikan kepastian hukum, menutup peluang adanya multitafsir perundang-undangan yang berpotensi menimbulkan masalah besar. Selain itu pilpres satu putaran akan terjadi penghematan APBN hingga Rp 3,9 triliun seperti dikutip Ketua Bawaslu Muhammad di Lembang Bandung, Jumat (23/5/2014). (*)