Editorial

Menata Beranda Depan Kalbar

Petugas kebersihan tak kunjung mengangkut sampah sehingga menebarkan bau yang menganggu.

Editor: Jamadin
Hamdan
Tumpukan sampah di Jl Sungai Raya Dalam depan Komplek Bumi Batara II, Sabtu, (28/6/2014). Pemerintah Kabupaten Kubu Raya melalui dinas terkait mengerahkan 14 personil dan 2 Armada dinas cipta karya Kubu Raya untuk mengangkut sampah tersebut. 

IBARAT sebuah rumah maka Kabupaten Kubu Raya terutama ibu kotanya, Sungai Raya, adalah bagian beranda depan. Beranda depan jika tamu mancanegara maupun lokal berkunjung menggunakan pesawat.

Karena menjadi bagian beranda itu lah maka Sungai Raya seharusnya bisa menata diri agar tampil cantik dan menawan. Seperti ungkapan sebuah iklan komersil, 'pandangan pertama begitu menggoda, selanjutnya terserah Anda.' Namun sayang, sebagai beranda depan Kalimantan Barat, Kabupaten Kubu Raya, utamanya Sungai Raya, belum juga bersolek maksimal. Pada berita yang diturunkan Tribun Pontianak edisi Minggu (29/6) halaman 3 berjudul Warga Keluhkan Sampah Meluber tampak sekali persoalan sampai hingga saat ini masih belum tuntas.

Sampah di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di Jalan Sungai Raya Dalam melebar hingga ke tengah jalan. Baunya menebar kemana-mana membuat pengendara menutup hidung. Penderitaam paling dirasakan warga sekitar karena selama berhari-hari sampah tersebut tak diangkut.

Petugas kebersihan tak kunjung mengangkut sampah sehingga menebarkan bau yang menganggu. Warga sampai harus melapor ke polisi karena tak tahu lagi harus lapor kemana. Setelah aksi protes dilakukan akhirnya satu di antara pejabat berwenang mengurusi sampah datang ke lokasi memberikan pemahaman dan penjelasan. Penyebab sampah tak diangkut karena beberapa hari belakangan dump truck rusak.

Persoalan sampah yang menumpuk sebenarnya bukan awal dari semuanya. Persoalan persampahan di Kubu Raya berawal dari pengaturan yang kurang tepat. Sebenarnya tidak salah jika Kabupaten Kubu Raya meniru tetangga terdekatnya Kota Pontianak dalam menanggulangi sampah.

Pontianak misalnya membuat Peratuwan Wali Kota (Perwa) yang mengatur jadwal membuang sampah. Bagi warga yang bandel membuang sampah di luar waktu yang ditetapkan dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring). Awalnya memang sulit mendisplinkan warga untuk membuang sampah sesuai jadwal. Bahkan berita konflik antara petugas Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pontianak yang di-beck up Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan warga bahkan dengan oknum petugas pernah menghiasi media massa. Namun lambat-laun masyarakat mulai terbiasa dengan aturan tersebut.

Pengaturan waktu membuang sampah tentu saja memudahkan petugas yang terbatas dengan armada yang juga terbatas. Meskipun tidak sangat bagus, setidaknya persoalan persampahan di Kota Pontianak sedikit lebih baik dan tertata.

Ironis memang Kabupaten Kubu Raya yang resmi dimekarkan pada 10 Agustus 2007 dengan UU No 35 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kabupaten Kubu Raya di Provinsi Kalimantan Barat belum memiliki Peraturan Bupati (Perbup) soal sampah. Sehingga tak ada kekuatan hukum bagi petugas di lapangan untuk memberikan tindakan jika ada warga yang mau buang sampah semaunya.

Dukungan lembaga legislatif KKR untuk mem-beckup pemerintah dalam menyelesaikan persoalan persampahan tentu saja perlu diapresiasi. Tentu saja eksekutif harus memiliki konsep yang jelas agar bisa dipertanggungjawabkan dan bisa menyakinkan legislatif.

Persoalan sampah di KKR tentu saja tak hanya di seputar kawasan Sungai Raya. Di dekat Terminal Internasional di Sungai Ambawang juga banyak sampah menumpuk dan bau busuk menebar kemana-mana.

Kabupaten Kubu Raya memang sedang dilirik investor. Di antaranya akan ada pembangunan Mall of Borneo, Sentraland Pontianak yang dibangun oleh PT Perumnas, serta Borneo Business Icon. Terlepas dari itu Kabupaten Kubu Raya juga harus berbenah sehingga investor percaya menanamkan modalnya di kawasan tersebut. Sampah dan infrastruktur adalah bagian kecil yang harus diselesaikan agar bisa menjadi satelit Kota Pontianak. (Tribun Cetak)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved