Editorial
Tugas Berat Lukman Hakim
Karena beban dan tanggung jawab yang ada dan waktu yang tersedia tidak panjang. Hanya empat bulan
Penulis: Ahmad Suroso | Editor: Jamadin
PRESIDEN Susilo Bambang Yudhoyono memberi amanah kepada Wakil Ketua MPR-RI Lukman Hakim Saifuddin untuk menduduki jabatan Menteri Agama. Wakil Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menggantikan Suryadharma Ali (SDA) yang mengundurkan diri dari posisi Menag karena ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2012-2013.
Putra mantan Menteri Agama Saifuddin Zuhri periode 1962-1967 itu dijadwalkan akan dilantik pada Senin (9/6) pekan depan. "Presiden berpesan, perlu dilakukan sejumlah hal untuk mengembalikan moril pegawai agar fungsi-fungsi di Kemenag bisa fokus dan berjalan baik," kata Lukman Hakim, seusai diterima Presiden SBY, di Nongsa Point Marina and Resort, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (5/6) sore.
Lukman mengaku penunjukkannya untuk menggantikan SDA sebagai sebuah kepercayaan yang luar biasa berat. "Karena beban dan tanggung jawab yang ada dan waktu yang tersedia tidak panjang. Hanya empat bulan," ujar Lukman Hakim. Apalagi kini Kemenag tengah menjadi sorotan publik, terkait kasus korupsi dana haji.
Jabatan Menag memang tidak mudah mengingat belakangan ini terjadi sejumlah kasus yang secara langsung atau tidak langsung menyebabkan demoralisasi di sebagian pegawai Kementrian Agama. Karena itu, Lukman selaku Menteri Agama pengganti SDA mengemban tugas utama yang tidak ringan, yakni bagaimana bisa mencegah demoralisasi di Kementerian Agama. kita berharap Lukman bisa mengemban amanah tersebut dengan baik.
Meskipun tidak mudah mengelola sejumlah program Kemenag, misalnya dalam soal pengelolaan ibadah haji. Bukan rahasia lagi, kisah semrawutnya penyelenggaraan haji sudah menjadi menu berita hampir tiap tahun. Manipulasi haji terdengar setiap musim haji. Namun, penyimpangan laten itu baru menarik perhatian publik setelah KPK menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka.
Penyelewengan pengelolaan penyelenggaraan ibadah haji membentang mulai dari penggunaan dana setoran awal jamaah hingga pemilihan pemondokan di Tanah Suci. Yang menyedihkan, semua kecurangan yang menumpuk bertahun-tahun itu wajib dipikul pihak yang paling lemah: jamaah haji.
Jutaan 'tamu Allah" itu tak tak punya puluhan selain mengikuti aturan main Kementerian Agama yang sebenarnya merugikan. Dari sisi pihak yang dilayani, yakni jamaah haji, biasanya tidak terlalu banyak menuntut. Dengan alasan murni berniat untuk beribadah, kebanyakan jamaah haji pasrah dengan situasi apa pun yang dihadapi.
Jika pengurusan kuota runyam sehingga gagal berangkat, calon jamaah yang menganggap itu bukan waktunya mendapatkan panggilan berhaji. Jika pemondokan hingga makanan di tempat haji bermasalah, itu dianggap sebagai cobaan dalam beribadah. Jika itu sudah sistemik, tentu masalah-masalah yang kerap melingkupi penyelenggaraan haji harus segera dibenahi secara mendasar.
Pengelolaan dana haji juga menjadi isu yang tak berkesudahan. Semua kericuhan itu bermula dari sistem kuota yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi. Antrean untuk berhaji karena terbatasnya kuota, membuat bunga setoran calon jamaah haji menjadi bertumpuk-tumpuk.
Dengan 2,4 juta orang dalam daftar tunggu sejak 2004, dana setoran jamaah haji mencapai lebih dari Rp 88 triliun. Dengan bunga bank minimal, katakanlah empat persen, bunga setahunnya Rp 3 triliun lebih. Pusat Pelaporan Transaksi dan Analisis Keuangan menemukan aneka aliran dana mencurigakan dari rekening itu yang umumnya nyangkut ke rekening pejabat Kemenag.
Melalui sinergi dengan PPATK dan KPK, dan dengan modal sebagai anggota DPR sejak 1997 dan berpengalaman duduk di berbagai komisi, termasuk Komisi Agama, kita berharap Lukman Hakim Saifuddin dapat membersihkan praktik-praktik tak terpuji di Kemenag dan dan menjadikannya sebagai momentum untuk memperbaiki penyelenggaraan ibadah haji. (Tribun Cetak)