Pemilu 2014

Mengejar Waktu, Ketua KPU Minta Cepat-cepat

Pembahasan rekapitulasi Maluku Utara masih diwarnai protes dari saksi-saksi yang hadir.

Editor: Steven Greatness

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Proses rekapitulasi suara tingkat nasional masih berlangsung hingga Jumat (9/5/2014) malam. Menjelang pergantian hari masih ada satu provinsi yang rekapitulasi suaranya belum disahkan, yaitu Maluku Utara.

Waktu yang dimiliki Komisi Pemilihan Umum (KPU) semakin sempit untuk menuntaskan pengesahan rekapitulasi dan mengumumkan hasil Pemilihan Legislatif 2014. Sedianya, KPU menjadwalkan pengumuman hasil pemilu pada pukul 19.30 WIB.

Pembahasan rekapitulasi Maluku Utara masih diwarnai protes dari saksi-saksi yang hadir. Ketua KPU Husni Kamil Manik berulang kali mengingatkan peserta rapat agar lebih mengefektifkan waktu rapat.

"Bapak-Ibu sekalian, waktu kita sudah tidak banyak lagi. Tanggapan-tanggapan sebaiknya kita tahan dulu," kata Husni, di Kantor KPU Pusat, Jumat (9/5/2014) malam.

Pernyataan Husni justru mengundang protes dari saksi. "Kami paham Pak, bahwa waktu kita sudah tidak banyak. Tapi, apa permasalahan-permasalahan ini kita diamkan saja," kata saksi dari Partai Persatuan Pembangunan.

Kritik yang sama dilayangkan saksi dari Partai Bulan Bulan Bintang. "Kita harus menyelesaikan permasalahan ini, Ketua. Bukan bermaksud memperlama rapat. Tapi, yang kami ingin bahas ini substansial, jangan gara-gara KPU mau pengumuman terus yang substansial kita lupakan. Ini ada di delapan kecamatan tak ada pemilihnya. Kalau ini kita biarkan sesat kita, Ketua," katanya.

Husni pun berulang kali menjelaskan bahwa apa yang diperdebatkan oleh saksi tersebut sudah ada dalam rekomendasi Bawaslu.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 21 Tahun 2013 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu Legislatif 2014, rekapitulasi nasional hasil penghitungan perolehan suara diselenggarakan pada 26 April-6 Mei 2014. KPU telah memperpanjangnya hingga 9 Mei 2014.

Adapun UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif menyatakan bahwa penetapan hasil pemilu dilakukan pada 9 Mei 2014 atau tepat 30 hari setelah pemungutan suara.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved