Pemilu 2014

KPU: Laporan Dana Kampanye Parpol Tepat Waktu

Meski ada beberapa Parpol yang tidak mendapat kursi dan mereka sudah mengetahuinya.

Penulis: Subandi | Editor: Jamadin

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Ketapang mengapresiasi partai politik (Parpol) peserta Pemilu di Ketapang. Lantaran semuanya melaporkan dana kampanye tepat waktu. Termasuk beberapa Parpol yang tak mendapat kursi dari hasil pemilihan 9 April kemaren.

"Meski ada beberapa Parpol yang tidak mendapat kursi dan mereka sudah mengetahuinya. Tapi kita bangga pada mereka karena tetap melaporkan dana kampanyenya," kata anggota KPUD Ketapang, Kartono Nuryadi kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (28/4/2014).

Parpol pertama yang melapor menurutnya adalah Partai Demokrat pada Kamis, 17 April. Kemudian yang terakhir adalah Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Pada Kamis, 24 April. Menurutnya berkas laporan Parpol itu saat ini sedang diaudit oleh Kantor AKuntan Publik (KAP).

"Semua laporan dana kampenye Parpol sudah kita serahkan kepada KAP untuk diaudit. Kita tunggu saja hasilnya yang dijadwalkan akan diserahkan KPA pada 26 Mei mendatang," ungkapnya.

Dijelaskannya dana kampanye sumbangan perseorangan tidak boleh melebihi Rp 1 milyar. Sedangkan dana kampanye dari kelompok, badan usaha nonpemerintah maksimal Rp 7,5 milyar. Parpol wajib nemempatkan dana kampanye berupa uang pada rekening khusus di bank umum.

Parpol peserta pemilu wajib melaporkan penerimaan dan pengeluar dana kampanye tersebut. Jika Parpol yang menerima lebih atau tanpa identitas penyumbang tak jelas. Maka sumbangan yang diterima itu tidak boleh digunakan dan harus dikembalikan ke kas negara.

"Pengembalian sumbangan yang lebih atau tak jelas identitas penymbangnnya tersebut. Paling lama 14 hari setelah Parpol menerima surat pemberitahuan dari KPU," ungkapnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved