Editorial

Katakan Tidak pada Politik Uang

Masyarakat pemilih betul-betul terwakili di parlemen untuk kepentingan bangsa dan negara serta masyarakat pada umumnya

Editor: Jamadin
ILUSTRASI 

Pemilihan Umum 9 April 2014 merupakan momentum untuk mendapatkan anggota legislatif yang mampu melaksanakan tugas legislasi atau penyusunan Undang-undang untuk DPR RI dan Peraturan Daerah untuk DPRD, budgeting dan pengawasan dengan baik, profesional dan tidak korupsi. Masyarakat pemilih betul-betul terwakili di parlemen untuk kepentingan bangsa dan negara serta masyarakat pada umumnya.

Menjaga agar proses pemilu lewat kampanye ini tetap berjalan tertib, aman, dan jujur dibutuhkan keterlibatan kita semua untuk mengawalnya. Agar pemilu legislatif bisa berjalan dengan baik, jujur, adil, bebas KKN tanpa politik uang serta menghasilkan legislator yang bermoral, bersih dari KKN serta memperhatikan nasib rakyat, bangsa dan negara.

Pertanyaannya, apakah pemilu kali ini bisa terlaksana dengan baik, dan penyelenggara, pengawas, peserta pemilu mampu mengedepankan fair play. Sebuah pertanyaan yang sulit untuk mendapatkan jawabannya dalam sebuah kompetisi selevel pemilu? Karena, berdasarkan pengalaman pemilu sebelumnya, pertarungan jarang berjalan sesuai koridor yang telah ditetapkan.

Bukan perkara gampang untuk menarik simpati masyarakatguna dapat memilih mereka. Selain memanfaatkan kampanye terbuka di panggung kampanye atau kampanye dialogis, media luar ruang billboard atau spanduk berisi nama caleg berikut dapil dan nomor urut, memperkenalkan diri dari rumah ke rumah, tidak sedikit yang menggunakan politik uang. Inilah senjata pamungkas yang sering dipakai dalam setiap pesta demokrasi untuk mengambil simpati pemilih agar mencoblos nomor urut caleg dimaksud dibilik TPS.

Tidak bisa dipungkiri, praktik itu terjadi di tengah masyarakat. Bahkan Kapolri Jenderal Sutarman mengungkapkan pihaknya mulai mencium adanya aroma politik uang menjelang pemilu 2014. Temuan Mahkamah Konstitusi pun menunjukkan fakta yang sama, hampir setiap pemilihan kepala daerah, praktik money politik ini terjadi.

Praktik politik uang itu antara lain seperti disampaikan Kelompok Pemuda Pemilu Jurdil (KPPJ) yang di Kalbar dalam rilisnya yang ditujukan antara lain ke Presiden, DPR RI, KPU, Bawaslu, KPU dan pers, dari hasil penelitian yang mereka lakukan di Kalbar menemukan cara yang dilakukan oleh sebagian kecil caleg di lapangan adalah membeli suara rakyat melalui kepala desa/dusun.

Modusnya, dengan memberikan uang muka terlebih dahulu kepada kepala desa/dusun sebanyak suara yang dibutuhkan caleg yang bersangkutan, kemudian pelunasannnya dibayarkan setelah penghitungan suara sampai di Komisi Pemilihan Umum Tingkat Kabupaten/Kota. Jelas ini berbahaya dalam upaya menjadikan politik di negeri kita sehat.
Padahal jelas itu merupakan pelanggaran pidana seperti diatur dalam Pasal 73 ayat 3 Undang Undang No. 3 tahun 1999: "Barang siapa pada waktu diselenggarakannya pemilihan umum menurut undang-undang ini dengan pemberian atau janji menyuap seseorang, baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu, dipidana dengan pidana hukuman penjara paling lama tiga tahun. Pidana itu dikenakan juga kepada pemilih yang menerima suap berupa pemberian atau janji berbuat sesuatu."

Juga melanggar pasal 86 huruf G Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPRD, dan DPD. Artinya, sesuai pasal tersebut, secara aturan hukum, sudah tegas, pemberi suap dan penerima suap akan dikenakan sanksi hukum. Namun, kenyataan di lapangan, jarang sekali kita dengar para pelaku politik uang dalam pemilu dihadapkan ke pengadilan.

Meski demikian, kita mengajak masyarakat Provinsi Kalbar untuk melakukan pengawasan pemilu legislatif dan presiden 2014. Katakan tidak pada politik uang. Segala temuan yang bersifat politik uang atau yang menggunakan fasilitas negara, rumah ibadah dan sarana pendidikan untuk kampanye diharapkan bisa diteruskan kepada pihak-pihak yang berwenang mengurusnya, termasuk melaporkannya Panwaslu.. Panwaslu harus berani bertindak tegas terhadap pelaku permainan curang di lapangan. (tribun cetak)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved