Digerebek, Polisi Temukan Enam Paket Sabu-Sabu di Rumah BG
Saat ini masih dalam pengembangan lebih lanjut
Penulis: Haryanto | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau mengamankan dua tersangka kasus shabu-shabu pada tempat dan waktu berbeda, pada Selasa (18/3/204) malam. Kedua tersangka berinisial BG (40) dan BB (49) diketahui merupakan residivis pada kasus yang sama.
Kasatres Narkoba Polres Sanggau, AKP Suparwoto menerangkan tersangka BG digerebek kepolisian, di lokasi sekitar lanting PT Erna Djuliawati, sekitar pukul 20.00 WIB. Terhadap tersangka BG, ditemukan shabu-shabu sebanyak enam paket.
“Setelah itu, baru dilakukan penangkapan terhadap BB di Jalan Flamboyan Sanggau Permai, sekitar pukul 21.00 WIB, dengan delapan paket diduga shabu. Saat ini masih dalam pengembangan lebih lanjut," jelasnya, Rabu (19/3/2014).
Berdasarkan informasi, memang penangkapan tersangka BB merupakan pengembangan hasil pemeriksaan tersangka BB yang sudah diperiksa terlebih dahulu di Mapolres Sanggau. Tersangka BB ditangkap setelah dilakukan penggerebekan di kediamannya di belakang gedung Pramuka di Sanggau Permai.
“Penangkapan BB di rumahnya di Sanggau Permai merupakan hasil pengembangan penangkapan pelaku BG di lanting Erna satu jam sebelumnya. Keterkaitannya masih dalam pengembangan pemeriksaan. Kita duga sementara narkoba jenis shabu," jelasnya.