Kasus Hambalang
Divonis 6 Tahun Penjara, Deddy Sebut di Luar Nalar
Saya masih syok karena di luar nalar pengetahuan saya tentang hukum, saya sangat tidak mengerti
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Mantan Karo Perencanan di Kemenpora, Deddy Kusdinar enam tahun penjara. Mendengar vonis itu, Deddy mengaku syok.
"Saya masih syok karena di luar nalar pengetahuan saya tentang hukum, saya sangat tidak mengerti," kata Deddy ditanyai wartawan usai menjalani persidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/3/2014).
Mendengar putusan itu, ia akan melakukan upaya hukum selanjutnya, Deddy mengaku segera berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya.
"Saya nanti ngomong dengan Pak Rudi (Penasihat hukum Deddy). Dari awal saya gak ngerti hukum," tegasnya.
Pada kasus Hambalang, Majelis Hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara dan denda 100 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Deddy Kusdinar.
Deddy juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti 300 juta. Jika tidak dibayar satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap maka jaksa berhak menyita harta terdakwa. Bila masih kurang hartanya dengan jumlah tersebut, maka bisa diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.