Editorial
Jangan Termakan Manuver Corby
Pada putusan pengadilan Corby terbukti bersalah menyelundupkan ganja.
SUNGGUH mengherankan sikap terpidana 20 tahun kasus narkoba asal Australia, Schapelle Corby (36). Setelah mendapatkan grasi dari Presiden SBY, berupa pembebasan bersyarat sehingga bisa menghirup udara bebas di luar penjara Kerobokan Denpasar, Bali, ia seperti tak ada habisnya berulah.
Kasus yang menimpa Corby memang menjadi perhatian besar di Australia sejak penangkapannya tahun 2004 di Denpasar Bali setelah kedapatan menyimpan ganja 4,1 kg di papan selancarnya. Corby divonis penjara selama 20 tahun pada tahun 2005. Penahanannya akan berakhir pada tahun 2016 dan hingga seluruh proses hukum selesai ia tidak boleh meninggalkan Bali.
Pasca-pembebasan bersyarat awal bulan Februari 2014 dari penjara Kerobokan, ia kembali menyedot perharian publik negeri Kanguru itu. Corby diberitakan langsung mendapatkan rezeki dikontrak untuk wawancara khusus Rp 32 miliar dengan jaringan televisi Australia Channel Seven, meskipun hal itu dibantah Mercedes.
Namun, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin memperingatkan Corby bahwa wawancara khusus Corby dapat melanggar ketentuan pembebasan bersyarat yang pada akhirnya bisa mengakibatkan pembebasannya dicabut. Akhirnya, Corby batal memberikan wawancara dan digantikan oleh kakaknya, Mercedes.
Namun meskipun itu tidak langsung dikatakan oleh Corby, hasil wawancara dengan Mercedes yang disiarkan di Australia itu berpotensi menjadi polemik yang mengganggu keresahan masyarakat. Dalam sebuah wawancara dengan televisi Channel 7, kakak kandung Corby, Mercedes Corby mengatakan temuan ganja di tas adiknya diduga sebagai jebakan.
Mercedes ingin ganja itu diuji. Selain itu Mercedes ingin jejak dari bandara Australia dan Indonesia dan juga sidik jari diperiksa. Bahkan dia menuduh adanya seseorang yang bekerja di otoritas bagasi maskapai terlibat dalam peletakkan ganja itu ke dalam tas Corby.
Pengakuan Mercedes yang menyudutkan Indonesia itu tentu saja membuat DPR dan pemerintah Indonesia meradang. Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo heran mengapa baru sekarang pihak Corby angkat bicara soal jebakan ganja di tas sehingga Schapelle Corby dijebloskan ke penjara Bali.
Bagaimana dengan fakta-fakta pengadilan dan keyakinan hakim? Menurut saya, kata Soesatyo ketika dikonfirmasi Tribunnews, Senin (3/3), ini hanya akal-akalan dan sepertinya skenario agar grasi dan bebas bersyarat yang diberikan pemerintahan SBY secara istimewa kepada ratu narkoba itu dapat dimaklumi.
Tanggapan senada diungkapkan anggota Komisi III DPR Sarifuddin Suding yang juga tidak percaya dengan kesaksian keluarga Corby. "Pada putusan pengadilan Corby terbukti bersalah menyelundupkan ganja. Jadi tidak ada alasan membuka ruang polemik," kata Suding di Gedung DPR, Jakarta, Senin (3/3/2014).
Supaya nama besar Indonesia tidak dipermainkan dengan pernyataan menyudutkan tidak didukung fakta, apalagi kasus Corby sudah berkekuatan hukum tetap, respon Pemerintah Indonesia yang akan meninjau ulang pembebasan bersyarat bagi Corby merupakan langkah tetap.
Pihak Istana Kepresidenan melalui Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha di kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa (4/3). menyampaikan pembebasan bersyarat terpidana narkoba asal Australia, Schapelle Leigh Corby, sudah sesuai aturan yang berlaku.
Kendati demikian, menurut Julian, sekarang tim Kementerian Hukum dan HAM tengah melakukan evaluasi terhadap pembebasan bersyarat Corby. Apalagi, sebelumnya pemberian grasi kepada Ratu Mariyuana dianggap sebagai keputusan yang kontroversial oleh banyak kalangan.
Pemberian grasi dianggap memberikan angin surga bagi para gembong, bandar dan pengedar narkoba untuk tidak takut dan gentar dengan hukum di Indonesia. Mengapa sang penghancur generasi muda itu dengan bisnis menjual barang-barang terlaknat tersebut diberikan kebebasan bersyarat. Karena itu, kita jangan mudah termakan provokasi Corby maupun kakaknya, Mercedes dan media Australia yang menjadi corong mereka. (tribun cetak).