Hakim Selingkuh Dipecat

Hubungan Elsadela dan Mastuhi Berawal dari Tukaran PIN BB

Mereka bertukar PIN BlackBerry Messenger. Elsa berkonsultasi kepada Mastuhi terkait tata cara pengajuan permohonan cerai.

Editor: Andi Asmadi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Elsadela, hakim PN Muara Tebo, Jambi, mengajukan pembelaan dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar di Gedung MA, Jakarta, Selasa (4/3/2014), terkait tuduhan perselingkuhan. Pembelaan Elsadela itu dibacakan oleh salah satu anggota MKH, Desnayati.

Elsa meminta keringanan agar tidak dipecat karena memiliki anak. Dia pun baru lulus tes hakim setelah 4 kali gagal lulus. Elsa juga mengajukan pembelaan diri berupa bukti SMS suami bersedia akan menjadi saksi meringankan.

Dalam surat pembelaannya, Elsa mengaku sudah terlibat pertengkaran dengan sang suami, Herman, sejak mereka menikah. Dia pun sudah pernah mengajukan permohonan cerai terhadap suaminya.

Bagaimana kisah pertemuan dengan Mastuhi, hakim Pengadilan Agama Muara Tebo, yang menjadi selingkuhannya? Terungkap, mulanya mereka bertukar PIN BlackBerry Messenger. Elsa berkonsultasi kepada Mastuhi terkait tata cara pengajuan permohonan cerai.

Hubungan mereka berlanjut hingga curhat-curhatan. Dan, menjadi serius karena kebablasan hingga mereka berhubungan badan. Parahnya, hubungan itu dilakukan di ruang kerja Mastuhi di Pengadilan Agama Muara Tebo.

"Awalnya, terlapor mengira Mastuhi sebagai malaikat penyelamat, tapi ternyata malah sebagai serigala berbulu domba. Terlapor menyesali perbuatannya dan berjanji akan menaati peraturan dan kode etik sebagai hakim," kata Desnayati yang membacakan pembelaan diri Elsa.

Namun, MKH yang diketuai Andi Syamsu Alam tetap menjatuhkan sanksi berat kepada Elsa, yakni pemberhentian tetap dengan hak pensiun.

"Menjatuhkan hukuman berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun. Memerintahkan Ketua Mahkamah Agung memberhentikan sementara terlapor sampai ada surat keputusan Presiden," kata Ketua MKH).

Elsa dinyatakan terbukti melanggar sejumlah ketentuan Kode Etik dan Pedoman Perilaki Hakim karena perselingkuhan itu. Dalam putusan, MKH menyatakan Elsa melanggar SKB Ketua MA dan Ketua KY tahun 2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan Peraturan Bersama Ketua MA dan Ketua KY tahun 2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved