Editorial

Tindak Tegas Pembakar Lahan

Dana tersebut disiapkan mengingat 70 persen wilayah di Tanah Air diprediksi memasuki kemarau pada April, Mei dan Juni

Editor: Jamadin
zoom-inlihat foto Tindak Tegas Pembakar Lahan
TRIBUN PONTIANAK/ISFIANSYAH
PADAMKAN API

Tindak Tegas Pembakar Lahan

MUSIM kemarau panjang di Kalimantan Barat dan Provinsi Riau telah membuat kekeringan di beberapa daerah, dan memberikan dampak luar biasa, yaitu terbakarnya hutan, lahan gambut, dan ilalang yang tumbuh di lahan kosong. Dampak ikutannya yang kini sangat dirasakan masyarakat yakni bencana kabut asap.

Kabut asap telah menyebabkan gangguan kesehatan, terutama Inspeksi Saluran Pernafasan Atas (ISPA) dan iritasi mata. Aktivitas transportasi udara juga terganggu.

Beberapa penerbangan di Pontianak dan Pekanbaru sering mengalami delay, tidak bisa terbang karena jarak pandang yang pendek terhalang kabut asap, terutama pada pagi hari.
Menyusul bencana kabut asap di sejumlah wilayah, terutama di Riau dan Kalbar, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah mengalokasikan dana siap pakai Rp 300 miliar selama 2014. Dana tersebut disiapkan mengingat 70 persen wilayah di Tanah Air diprediksi memasuki kemarau pada April, Mei dan Juni.

Empat bupati di Kalbar seperti dilaporkan koran ini kemarin menetapkan status siaga bencana menyikapi kabut asap yang melanda Kalbar. Bencana kabut asap itu diduga kuat disebabkan oleh pembakaran hutan dan lahan atau terbakar sendiri karena sengatan matahari. Mereka adalah Bupati Kubu Raya, Kabupaten Pontianak, Landak, dan Sintang.
Keputusan empat kepala daerah itu selanjutnya dibawa Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalbar ke dalam rapat koordinasi penanganan bencana asap dengan BNPB, Menteri Kehutanan, Menteri Pertanian, dan Menko Kesra di Jakarta, Jumat (28/2/2014).

Rapat koordinasi ini juga akan dihadiri empat kepala daerah di Sumatera dan lima kepala daerah di Kalimantan, termasuk Kalbar untuk mengkoordinasikan langkah-langkah yang akan diambil.

Kasi Monitoring dan Evaluasi Unit Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (UPKHL) Dinas Kehutanan Kalbar, Galuh Januarti, mengungkapkan pada Februari saja (per 26 Februari), pihaknya menerima laporan titik api sebanyak 164 hot spot di Ketapang, disusul Kubu Raya (111 hot spot), Kabupaten Pontianak (60), Sambas (56), Bengkayang (48), Sanggau (34), Sintang (21), Landak dan Kapuas Hulu masing-masing 19 hot spot, Kabupaten Kayong Utara dan Kota Singkawang masing-masing 11 hot spot.

Di Riau, kebakaran hutan dan lahan perkebunan menyebabkan udara semua daerah di provinsi itu terkena kabut asap tebal selama beberapa pekan terakhir ini. Bahkan kini menyebar mengikuti arah angin ke arah selatan sampai ke Provinsi Sumatera Barat dan Bengkulu. Di Kota Pekanbaru, kabut asap telah menyebabkan banyak siswa menderita gangguan kesehatan sehingga memaksa pemerintah setempat meliburkan seluruh sekolah beberapa hari pekan ini.

Kita menyambut gembira terhadap BNPB yang telah mengalokasikan dana siap pakai Rp 300 miliar selama 2014 untuk mengatasi bencana kabut asap di tanah air. Dan kini kita menunggu rumusan langkah konkret yang akan diambil pemerintah dari hasil rapat kooordinasi penanganan bencana asap di Jakarta kemarin.

Lebih dari itu, tak kalah pentingnya diperlukan tindakan tegas berupa pemberian sanksihukum terhadap terhadap pelaku pembakaran lahan di Kalbar sesuai Instruksi Presiden RI Nomor 16 Tahun 2011. Sebab sejauh ini belum penindakan terhadap pelaku pembakaran lahan, yang sengaja membakar hutan atau lahan untuk perkebunan atau pertanian. Membakar memang cara cepat dan murah untuk membuka lahan baru. Sebab, biaya yang dikeluarkan tidak seberapa. Cukup modal korek api, lalu semuanya terbakar. 

Terkait rentannya hutan atau lahan terbakar karena pepohonan dan ilalang kini dalam kondisi kering, maka diperlukan adanya kesadaran bersama semua pihak. Misalnya untuk tidak sembarangan membuang puntung rokok di lahan yang rumput kering. Sebab tidak sedikit kebakaran hutan yang diakibatkan oleh puntung rokok yang dibuang warga.

Kemudian kepada instansi terkait supaya melakukan tindakan tegas, jika menerima laporan dari masyarakat, terhadap mereka yang tertangkap tangan melakukan pembakaran lahan. (tribun cetak)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved