REI Kalbar Fokus Pembangunan Rumah FLPP
Alasan target difokuskan kepada rumah FLPP dikarenakan beberapa kebijakan yang menjadi kendala bagi pengembang mulai berlaku sejak awal tahun ini
Editor:
Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Dewan Pengurus Daerah Real Estate Indonesia (REI) Kalimantan Barat (Kalbar) memfokuskan pembangunan rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). REI menargetkan 90 persen rumah yang akan dibangun sepanjang tahun 2014, adalah rumah FLPP.
Ketua REI Kalbar, Sukiryanto, mengatakan berapa besar angka pasti yang menjadi target REI 2014 akan diputuskan pada April mendatang. Meski begitu, rumah yang dibangun 90 persennya adalah FLPP dan sisanya 10 persen rumah komersial.
Alasan target difokuskan kepada rumah FLPP dikarenakan beberapa kebijakan yang menjadi kendala bagi pengembang mulai berlaku sejak awal tahun ini.
Di antaranya seperti perbankan menetapkan IMB asli harus jadi apabila ingin mencairkan dana di bank, aturan baru di PLN listrik untuk FLPP tidak boleh diproses Surat Pemberitahuan Persetujuan Pemberian Kredit (SP3K).
Selain itu, kebijakan yang dinilai menghambat di bisnis properti adalah masih belum adanya sinkronisasi taksiran nilai jual-beli antara Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) kabupaten/kota dengan pihak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, serta berlakunya peraturan menteri keuangan Nomor 197/PMK.03/2013 per 1 Januari 2014.
Kepmen tersebut mengatur developer yang memperoleh omzet penjualan diatas Rp 4,8 miliar memiliki kewajiban sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Sedangkan sebelumnya developer yang wajib PKP adalah memiliki omzet penjualan Rp 600 juta.
“Oleh karena itu, target yang kita fokuskan 90 persen FLPP yang tidak begitu rumit, mungkin bulan April baru kita pastikan angkanya. Untuk bocoran, targetnya berkisar 3-4 ribu unit FLPP,” ujarnya kepada Tribun.
Sukiryanto menjelaskan, fokusnya REI ke rumah FLLP tahun ini disebabkan beberapa kendala sebelumnya juga bunga bank yang tidak jelas dan aturan Bank Indonesia (BI) tentang uang muka Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sebesar 20-30 persen.
Sementara hingga saat ini harga rumah FLPP masih sebesar Rp 95 juta, sambil menunggu penetapan keputusan pemerintah yang akan menaikkan menjadi sebesar Rp 115 juta untuk regional B, seperti Pontianak, Kalbar. Dengan begitu, Sukiryanto memastikan pendapatan pajak tahun akan menurun karena omzet penjualan dari rumah FLPP tidak akan sampai Rp 4,8 miliar seperti yang ditentukan menteri keuangan.
Berita Terkait