Kasus Hambalang
Buyung Perintahkan Anas Jangan Jawab Pertanyaan Penyidik KPK
"Orang yang dipanggil, diperiksa, didengar keterangannya, harus jelas untuk tuduhan apa," kata Buyung.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Pengacara kondang Adnan Buyung Nasution, kuasa hukum mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum, tak terima kliennya dituduh KPK menerima gratifikasi Hambalang dan proyek lainnya, ketika menjabat anggota DPR.
"Saya konsisten pada sikap dan pendirian hukum bahwa orang yang dipanggil, diperiksa, didengar keterangannya, harus jelas untuk tuduhan apa. Tidak hanya ditulis untuk proyek Hambalang dan proyek lain-lainnya. Saya menolak itu," kata Buyung seusai mendampingi Anas menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Jumat (17/1/2014).
Saat Anas diperiksa, Buyung meminta sangkaan "proyek-proyek lain" terhadap kliennya, mampu dijelaskan dengan terang oleh penyidik KPK. Sebab, menurut Adnan, hukum itu prinsipnya harus jelas.
"Jadi. kami minta diubah ini, proyek apa, tuduhan apa. Kalau tidak bisa diubah lagi, tambah saja, proyek Hambalang dan proyek apa, misal proyek Angie, lalu apa lagi. Lalu serahkan, paraf dan saya paraf juga," kata Adnan.
Kendati sudah diminta, kata pengacara senior tersebut, penyidik KPK justru kukuh mempertahankan sangkaannya. Alhasil, dia melarang Anas menjawab apapun dalam pemeriksaan hari ini.
"Mereka tidak mau berubah, saya juga tidak mau menjawab apapun juga. Dan saya larang Anas, jangan jawab satu kata pun. Saya menantang, langsung ke sidang saja, kalau begini caranya," kata Buyung.
Hingga berita ini diturunkan, Anas Urbaningrum masih berada di dalam kantor KPK. Sedianya, dia dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.