Karyawan Tuntut Kenaikan Gaji

Manajer PT SMS: Upah sudah Sesuai UMP yang Ditentukan Pemerintah

Kita, bahkan lebih tinggi dari UMP yang ditetapkan pemerintah

Penulis: Ali Anshori | Editor: Jamadin

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MELAWI - Manajer PT SMS, Thomas mengungkapkan, terkait tuntutan kenaikan gaji karyawan, hal itu harus sesuai dengan kebijakan pemerintah Provinsi. Menurutnya upah yang dibayarkan selama ini telah disesuaikan dengan UMP yang ditentukan pemerintah.

“Kita bahkan lebih tinggi dari UMP yang ditetapkan pemerintah, jadi kami harus menyesuaikan, namun jika pemerintah menetapkan sampai Rp 3 juta tentu saja kami juga harus mengikutinya,” kata Thomas, kepada wartawan, Senin (15/12/2013).

Terkait dengan keterlambatan, gaji, Thomas mengungkapkan, tidak ada niat perusahaan memperlambat, karena gaji datang dari pusat memang sudah terlembat, maka pembayaran kepada karyawan juga terlambat.

“Terkait dengan jamsostek, kita akan berikan print koran nanti, kemarin memang ada keterlambatan setor ke jamsostek karena datanya tidak akurat, makanya kita lakukan perbaikan data supaya jamsostek bisa masuk, dan nanti mudah-mudahan awal Januari bisa masuk,” katanya.

Terkait dengan SK dan Tunjangan Hari Raya, pihaknya akan segera menyampaikannya ke HRD pusat, karena pihaknya tidak bisa memberi keputusan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved