BREAKING NEWS
Pemakan Daging Orangutan Jadi Tersangka
Dari informasi yang kita dapat kita mengirim dua angota Polhut untuk mengupulkan bahan keterangan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Balai Konservasi Suber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat menetapkan Dua orang tersangka terkait matinya Orangutan yang diketahui sebelumnya dimasak dan dikonsumsi warga di Jalan Panca Bakti Kelurahan Batulayang Pontianak Utara beberapa hari lalu.
Penetapan tersangka terhadap dua orang warga yang juga mengkonsumsi daging Orangutan yang dilindungi tersebut berinisial HP dan IM dan saat ini keduanya masih dilakukan pemeriksaan di BKSDA Kalbar.
Menurut Kepala Balai BKSDA Kalbar, Siti Chadidjah Kaniawati pihaknya yang mendapatkan informasi adanya Orangutan yang merupakan Hewan dilindungi mati dan dikonsumsi oleh warga maka pihaknya melakukan penyelidikan dilapangan.
"Dari informasi yang kita dapat kita mengirim dua angota Polhut untuk mengupulkan bahan keterangan kebenaran. Dari laporan siang harinya anggota kami kembali dan positif benar bahwa ada oranghutan satwa liar yang dilindungiitu memang dikonsumsi dan dijadikan masakan oleh warga di Jalan Panca Bakti Pontianak Utara," ungkapnya kepada wartawan, Kamis (7/11/2013).
Baca beritanya di edisi cetak, Jumat (8/11/2013)