Hakim Selingkuh Dipecat
Hakim Cantik Vica Bantah Percakapan Seks via BBM dengan Hakim Agung
Vica Natalia membantah berselingkuh dengan hakim Agung Witjaksono, apalagi melakukan percakapan seks via BBM
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Ada sejumlah kisah yang terungkap dari sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di Gedung MA, Jakarta, Rabu (6/11/2013), yang akhirnya memutuskan memberhentikan hakim cantik dari PN Jombang, Vica Natalia, karena terbukti melanggar kode etik terkait kasus perselingkuhan.
Satu di antara lima lelaki yang disebut oleh suaminya sebagai selingkuhan adalah seorang hakim yang bernama Agung Witjaksono. Dengan hakim Agung ini pula muncul tudingan Vica melakukan percakapan seks melalui BlackBerry Messenger (BBM).
Dalam sidang MKH, Vica membela diri dengan membantah tudingan perselingkuhan maupun perzinahan yang dilaporkan suaminya. Ia membantah berselingkuh dengan hakim Agung Witjaksono, apalagi melakukan percakapan seks via BBM.
"Hakim terlapor meminta keputusan yang seadil-adilnya oleh MKH," kata anggota MKH, Yulius, saat membacakan pertimbangan keputusan.
Vica merupakan istri dari seorang bernama Hisar Raja Parlindungan Siringo-ringo. Dalam berita sebelumnya terdapat kekeliruan. Dituliskan, suami Vica yang berinisial HR adalah pejabat di Kementerian Hukum dan HAM. Namun, berdasar pengakuan Vica, suaminya itu tak punya pekerjaan tetap.
Menurut Yulis, hakim terlapor mengakui beberapa kali menerima tamu bernama Gali Dewangga yang berprofesi sebagai pengacara di rumahnya. Pertemuan keduanya baru berakhir pukul 24.00 WIB. Padahal, Vica tinggal sendirian di rumahnya.
Dia juga telah mengaku pergi ke Bali saat hari kerja pada 31 Januari hingga 1 Februari 2013 tanpa izin ketua PN Jombang, dan saat bersamaan Gali Dewangga juga berangkat ke Bali.
Yulius juga mengungkapkan, hakim terlapor bertemu hakim Agung Witjaksono malam hari pada Oktober 2009 di lobi Hotel Borobudur Jakarta dan sempat berfoto bersama.
Hakim terlapor dinyatakan terbukti melanggar SKB Tahun 2009 tentang KEPPH huruf c butir 3.1 ayat (1), butir 5.1 ayat (1) jo Pasal 9 ayat (4a), Pasal 11 ayat (3a) Peraturan Bersama MA dan KY Tahun 2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH.
Ketentuan itu mewajibkan hakim menghindari dan harus berperilaku tidak tercela, hakim wajib menjaga kewibawaan dan martabat lembaga peradilan dan profesi. "Pembelaan dirinya harus ditolak," kata Yulius.