BREAKING NEWS
Polisi Reka Ulang Gadis Tuna Rungu Digilir Tiga Pria
EF yang di dampingi ayah kandung dan kakak tertuanya. Korban sempat berulang kali palingkan muka dan menutup mata
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Sebanyak 14 adegan drama reka ulang yang digelar oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Landak terhadap kasus asusila yang menimpa EF (17) gadis tuna rungu yang masih di bawah umur.
Reka ulang yang di gelar di Mapolres Landak, Senin (7/10/2013) melibatkan langsung korban, EF yang di dampingi ayah kandung dan kakak tertuanya. Korban sempat berulang kali palingkan muka dan menutup mata, ketika ketiga tersangka dan anggota Satreskrim unit PPA mempraktekkan reka ulang.
Aiptu Dahman Saragih Kanit PPA Satreskrim Polres Landak menuturkan peristiwa terjadi pada Selasa tanggal 3 September 2013 sekitar pukul 21.00 WIB di belakang kantor SMP Dharma Mulia desa Aur Sampuk kecamatan Sengah Temila.
"Dalam kasus ini ada tiga tersangka, satu dari tiga tersangka berinisial RR masih bawah umur yakni 17 tahun dan dua yang lainnya yakni Ulin (25) dan Dede (22),"ujarnya kepada Tribunpontianak.co.id, Senin (7/10/2013).