BREAKING NEWS
Satgas Pamtas Gagalkan Pemberangkatan Sembilan TKI Ilegal
Di dalam mobil itu ada sembilan orang penumpang yang akan dijadikan calon TKI
Penulis: Haryanto | Editor: Arief
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Sebanyak sembilan calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tanpa dibekali surat dan dokumen resmi digagalkan berangkat ke Malaysia, pada Jumat (4/10/2013) sekira pukul 23.30 WIB.
Mereka dibawa menggunakan mobil Daihatsu Luxio, bernomor polisi (Nopol) KB 265 XY, yang dikemudikan Antok Mijan (40), warga Dusun Peripin, Desa Entikong, Kecamatan Entikong.
Penggagalan masuknya TKI yang diduga illegal ke Malaysia itu dilakukan prajurit satuan tugas pengamanan perbatasan (Satgas Pamtas) Yonif 403/WP.
Seperti biasanya, petugas Satgas Pamtas Yonif 403/WP di Pos Kout Balai Karangan yang dipimpin Serka Adhi melakukan pemeriksaan rutin di Jalan Lintas Entikong-Pontianak tersebut.
"Di dalam mobil itu ada sembilan orang penumpang yang akan dijadikan calon TKI tanpa dilengkapi surat dan dokumen resmi," jelas Pakum Satgas Pamtas Yonif 403 /WP Lettu Chk H Waruwu SH, pada Minggu (6/10/2013).