Digital Public Service

Bayar Pajak Motor Tanpa BPKB Asli

BUN, saya merupakan pengguna kendaraan roda dua ingin membayar pajak

Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Arief

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pembaca Tribun Pontianak menanyakan cara membayar pajak tanpa BPKB asli. Kendaraan tersebut dibelinya secara kredit sehingga BPKB-nya masih ada di pihak leasing.

Pertanyaan:
BUN, saya merupakan pengguna kendaraan roda dua ingin membayar pajak. Tetapi saya hanya diberikan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) dan belum diberikan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) karena saya membeli kendaraan dengan kredit. Sedangkan pembayaran pajak harus membawa persyaratan lengkap.
081257212xxx

Jawaban Kasi Penetapan Wilayah I Dispenda Kalbar, Nurbetty Sitepu S Sos:
PEMBAYARAN pajak kendaraan bermotor persyaratannya antara lain melampirkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli, Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli, Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) asli dan notis pajak. Pembayaran memang akan dilayani apabila persyaratannya lengkap.

Namun jika kendaraan yang bersangkutan dibeli dengan kredit biasanya BPKB yang bersangkutan masih di pihak leasing. Oleh karena itu, yang bersangkutan cukup melampirkan fotokopi BPKB yang sudah di legalisir oleh pihak leasing.

Selengkapnya baca Edisi Pagi Koran Digital Tribun Pontianak, Selasa (1/10).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved