Digital Public Service

Setelah Menikah, Ubahlah Status di Kartu Keluarga

Di antara bukti anak itu keturunan orangtuanya, di KK dan KTP ayah dan ibunya tentunya dicantumkan status menikah.

Penulis: M Arief Pramono | Editor: Arief

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Anggota DPRD Kota Pontianak, Erick S Martio mengatakan, warga yang mengalami perubahan data kependudukannya, sebaiknya segera memperbaharui data di Kartu Keluarga (KK) maupun Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

"Perubahan itu misalnya jika warga tersebut dahulu belum menikah dan sekarang sudah menikah, maka status yang tercantum di KK dan KTP sebaiknya juga diubah sudah menikah," kata Erick kepada Tribunpontianak.co.id, Senin (23/9/2013).

Perubahan ini penting demi ketertiban administrasi kependudukan. Contoh jika setelah menikah, warga yang bersangkutan mempunyai anak, maka anaknya harus dibuatkan akta lahir.

Di antara bukti anak itu keturunan orangtuanya, di KK dan KTP ayah dan ibunya tentunya dicantumkan status menikah.

Selengkapnya baca Edisi Pagi Koran Digital Tribun Pontianak, Selasa (24/9).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved