Digital Public Service
IMB untuk Wujudkan Ketertiban Kota
IMB ini demi mewujudkan ketertiban dan kerapian, khususnya terkait keberadaan bangunan di Kota Pontianak
Tayang:
Penulis: M Arief Pramono | Editor: Arief
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketum LPKL Kalbar, Burhanuddin Haris, mengatakan, aturan bahwa bangunan di Kota Pontianak ini harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), patut didukung.
"IMB ini demi mewujudkan ketertiban dan kerapian, khususnya terkait keberadaan bangunan di Kota Pontianak," ujar Burhanuddin kepada Tribunpontianak.co.id, Minggu (22/9/2013).
Petugas Pemkot Pontianak pasti sudah mengetahui aturan pendirian bangunan. Sehingga mereka tidak akan sembarangan memberikan IMB. Misalnya di jalur hijau yang tidak boleh ada bangunan, tentunya IMB tidak akan diberikan.
Selengkapnya baca Edisi Pagi Koran Digital Tribun Pontianak, Senin (23/9).