Digital Public Service

IMB untuk Wujudkan Ketertiban Kota

IMB ini demi mewujudkan ketertiban dan kerapian, khususnya terkait keberadaan bangunan di Kota Pontianak

Tayang:
Penulis: M Arief Pramono | Editor: Arief

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketum LPKL Kalbar, Burhanuddin Haris, mengatakan, aturan bahwa bangunan di Kota Pontianak ini harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), patut didukung.

"IMB ini demi mewujudkan ketertiban dan kerapian, khususnya terkait keberadaan bangunan di Kota Pontianak," ujar Burhanuddin kepada Tribunpontianak.co.id, Minggu (22/9/2013).

Petugas Pemkot Pontianak pasti sudah mengetahui aturan pendirian bangunan. Sehingga mereka tidak akan sembarangan memberikan IMB. Misalnya di jalur hijau yang tidak boleh ada bangunan, tentunya IMB tidak akan diberikan.

Selengkapnya baca Edisi Pagi Koran Digital Tribun Pontianak, Senin (23/9).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved