Digital Public Service
Apakah Kios Kecil Wajib Miliki IMB?
Bangunan kios lainnya lebih dekat dengan jalan dan ada pihak dari Tata Kota yang ingin membongkarnya
Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Arief
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Warga menanyakan apakah kios kecil juga wajib mempunyai IMB. Berikut pertanyaan serta jawabannya dari instansi terkait.
Pertanyaan:
BUN, tolong tanyakan kepada instansi terkait apakah bangunan kios 3x4 meter wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Kios saya berada sekitar 6 meter dari jalan. Sedangkan bangunan kios saya di atas tanah hak milik. Bangunan kios lainnya lebih dekat dengan jalan dan ada pihak dari Tata Kota yang ingin membongkarnya.
081345763xxx
Kabid Pelayanan Perizinan BP2T Kota Pontianak, Erni Maulina K:
Kios bangunan tersebut harus ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Bangunan yang telah berdiri namun belum memiliki IMB, dapat melakukan pengurusan IMB. Adapun persyaratannya adalah sebagai berikut:
1. Fotokopi sertifikat tanah yang telah dilegalisir BPN/bank/notaris
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemohon yang masih berlaku.
3. Fotokopi bukti lunas PBB tahun berjalan
4. Gambar situasi dan tapak Bangunan dengan dengan skala 1: 250-500.
Selengkapnya baca Edisi Pagi Koran Digital Tribun Pontianak, Senin (23/9/2013).