Digital Public Service
Apakah Boleh PNS Ikut JKN
Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dan pegawai swasta termasuk golongan Bukan Penerima Bantuan Iuran (Bukan PBI).
Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Arief
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pembaca Tribun Pontianak yang berstatus PNS menanyakan apakah dia bisa mengikuti program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Pertanyaan:
BUN, saya seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Apakah PNS bisa mengikuti Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tanpa iuran atau dibebaskan iuran karena saya pegawai biasa.
081256897xxx
Jawaban Kabag Kepesertaan dan Pelayanan Pelanggan PT Askes (Persero) Cab Pontianak, Endang Puryanti:
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diberikan kepada peserta untuk mendapatkan pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan. JKN diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah. Namun untuk PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dan pegawai swasta termasuk golongan Bukan Penerima Bantuan Iuran (Bukan PBI).
Selengkapnya baca Edisi Pagi Koran Digital Tribun Pontianak, Kamis (19/9).