BREAKING NEWS

Pemkab Melawi Stop Gaji 9 PNS

Rata-rata para PNS yang distop gajinya tersebut, karena tidak masuk kerja dan tidak melaksanakan tugas dengan baik

Penulis: Ali Anshori | Editor: Jamadin

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MELAWI - Selain mengusulkan pemecatan terhadap enam Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pemerintah Kabupaten Melawai menghentikan gaji kepada sembilan PNS yang bekerja di lingkungan Pemkab Melawi.

Penghentian gaji tersebut tertuang dalam surat nomor 800/80/BKD-B, yang telah ditanda tangani oleh sekda Melawi Ivo Titus Mulyomo pada 22 Agustus lalu. Surat tersebut kemudian disebar ke masing-masing dinas di lingkungan Pemkab Melawi.

Sembilan PNS yang diusulkan pemberhentian gajinya tersebut, diantaranya satu orang perawat yang bekerja di puskesmas Nanga Pinoh, staf pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah, satu orang dari kantor inspektorat, dua orang dari dinas PU, satu dari Badan Kepegawaian Daerah, dan satu perawat di RSUD Melawi, serta dua orang guru di SDN Melawi.

Rata-rata para PNS yang distop gajinya tersebut, karena tidak masuk kerja dan tidak melaksanakan tugas dengan baik. Sementara satu orang guru diketahui tersangkut kasus tindak pidana penipuan yang kini kasusnya masih ditangani Polres Melawi.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved