Ramadan 1434 H
72 Napi Pontianak dapat Remisi
Pemberian remisi kepada para narapidana beragama Islam besarnya antara 15 hari sampai dengan 30 hari.
Editor:
Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sebanyak 72 Narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) klas IIA Pontianak memberikan remisi khusus hari Raya Idul Fitri 1434 Hijriah.
Pemberian remisi kepada para narapidana beragama Islam besarnya antara 15 hari sampai dengan 30 hari.
Hal ini diungkapkan Kepala Rumah Tahanan kelas 2A, Johan Edward kepada Tribun, Selasa (6/8/2013). Dikatakannya, pemberian remisi akan disampaikan pada saat hari raya Idul Fitri setelah Salat Ied.