Penangkapan Sindikat Narkoba
Tokoh Perbatasan Kesal Narkoba Bisa Lolos ke Indonesia
Kalau kita lihat di Malaysia itu hukum untuk pengedar narkoba sangat tegas, hukuman mati.
Penulis: Haryanto | Editor: Arief
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Tokoh Masyarakat Perbatasan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalbar, H Raden Thalib menyesalkan kembali lolosnya narkotika jenis sabu-sabu 4 kilogram dan 2 ribu butir ekstasi.
Ia curigai adanya jaringan internasional yang melibatkan oknum petugas keimigrasian Malaysia. "Kalau kita lihat di Malaysia itu hukum untuk pengedar narkoba sangat tegas, hukuman mati. Tapi kok, bisa lolos ke kita (Indonesia). Inikan jadi pertanyaan," kata Thalib, Minggu (14/7/2013).
Untuk itu, ia menilai hukum di Indonesia ini tidak tegas atas pelaku penyalahgunaan narkotika. Buktinya, banyak barang haram itu disuplai dari negara tetangga tersebut.
"Ini yang harus dipikirkan pejabat-pejabat kita. Jangan sampai ini dibiarkan terus, barang itu berkilo-kilo bisa lolos begitu saja di Imigrasi," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama BNN Povinsi Kalbar menangkap sindikat narkoba internasional dan mengamankan sekitar 4 kilogram sabu-sabu dan 2.000 butir ekstasi.
Berdasarkan informasi, penangkapan dilakukan di kawasan jalan Sekayam Raya Balai Karangan simpang tugu Dusun Balai Karangan 3 Desa Balai Karangan Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau, Sabtu (13/7/2013) sekitar pukul 16.00 WIB.