Ramadan 1434 H
Inilah Jam Kerja PNS Sambas Selama Ramadan
diatur secara sentral maupun lokal tetap mengikuti ketentuan yang diberlakukan instansi induk yang bersangkutan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Pemkab Sambas melalui surat edaran Bupati Sambas Nomor 800/371/BKD-A tentang jam kerja pada bulan suci Ramadan 1434 Hijriyah mengatur perubahan jam kerja di seluruh instansi di lingkungan Pemkab Sambas.
"Jam kerja mulai Senin hingga Kamis pukul 07.30-15.00 WIB, dan waktu istirahat mulai pukul 12.00-13.00. Hari Jumat mulai pukul 07.30-15.30 dan waktu istirahat 11.30-13.00," ujar Asisten II Setda Sambas, H Chifni Burhanuddin kepada Tribunpontianak.co.id, Selasa (9/7/2013).
Dikatakan, bagi intansi vertikal, lembaga non departemen memiliki jam kerja tersendiri yang diatur secara sentral maupun lokal tetap mengikuti ketentuan yang diberlakukan instansi induk yang bersangkutan.
"Apel pagi dan apel siang tetap dilaksanakan dengan jam kerja selama bulan suci Ramadan, kegiatan olahraga selama bulan suci Ramadan ditiadakan," katanya