LIRA Protes Barang Bukti Gula Ilegal Dititipkan di Gudang

Kita minta ketegasan, kalau bicara KUHAP, barang bukti itu tetap disita

Editor: Arief
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK -  Tindakan kepolisian yang menitipkan Barang Bukti (BB) di tempat ditemukannya gula ilegal yakni di gudang di Jl Husein Hamzah Pal 3, Pontianak Barat merupakan tindakan yang tidak dibenarkan dan melawan KUHAP. Demikian yang diutarakan Sekretaris Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Ary Hepi Raharjo dalam jumpa pers di Hotel Transera, Pontianak, Kamis (23/5/2013).

"Kita minta ketegasan, kalau bicara KUHAP, barang bukti itu tetap disita. Bukan malah dititipkan. Tindakan kepolisian itu tidak dibenarkan dan tak mengacu pada KUHAP. Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP bahwa seluruh barang sitaan apapun bentuknya harus dititipkan ke Rupbasan," ungkapnya.

Tidak hanya itu, lanjutnya, Pasal 27 ayat (1) PP No. 27/1983 menyatakan bahwa segala benda sitaan yang diperlukan sebagai barang bukti dalam pemeriksaan penyidikan, penuntutan & pemeriksaan di sidang pengadilan maupun barang yang dinyatakan dirampas berdasar putusan hakim disimpan di Rupbasan.

Bersinggungan dengan hal itu, menanggapi pernyataan Dir Reskrimsus Polda Kalbar, Kombespol Wildan Dani yang terbit di media cetak di Kalbar beberapa waktu lalu yang menyatakan BB tidak harus ditempatkan di Rupbasan, kata Ary, merupakan pernyataan yang terindikasi hendak mengaburkan BB.
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved