Selain Undang-undang, Aturan Koperasi yang Lama Masih Berlaku
patokan sebelum adanya peraturan yang menggantikannya
Editor:
Arief
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Wakil Ketua Umum Bidang Advokasi dan Hubungan Luar Negeri Dekopin Pusat, Raliansen Saragih, menegaskan sejak ditetapkan UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian maka UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi tidak berlaku lagi.
"Tapi semua peraturan seperti Keppres, PP, Kepmen dan lainnya masih tetap menjadi patokan sebelum adanya peraturan yang menggantikannya," paparnya kepada peserta sosialisasi di Graha Dekopinwil Kalbar, Selasa (21/05/2013).
Menurutnya, dengan adanya sosialisasi tersebut diharapkan masukan-masukan dari pelaku koperasi terkait UU Perkoperasian yang baru dapat menjadi bahan pertimbangan untuk menetapkan peraturan pelaksana UU Nomor 17 Tahun 2012 tersebut.
"Tapi semua peraturan seperti Keppres, PP, Kepmen dan lainnya masih tetap menjadi patokan sebelum adanya peraturan yang menggantikannya," paparnya kepada peserta sosialisasi di Graha Dekopinwil Kalbar, Selasa (21/05/2013).
Menurutnya, dengan adanya sosialisasi tersebut diharapkan masukan-masukan dari pelaku koperasi terkait UU Perkoperasian yang baru dapat menjadi bahan pertimbangan untuk menetapkan peraturan pelaksana UU Nomor 17 Tahun 2012 tersebut.