Selain Undang-undang, Aturan Koperasi yang Lama Masih Berlaku

patokan sebelum adanya peraturan yang menggantikannya

Editor: Arief
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Wakil Ketua Umum Bidang Advokasi dan Hubungan Luar Negeri Dekopin Pusat, Raliansen Saragih, menegaskan sejak ditetapkan UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian maka UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi tidak berlaku lagi. 

"Tapi semua peraturan seperti Keppres, PP, Kepmen dan lainnya masih tetap menjadi patokan sebelum adanya peraturan yang menggantikannya," paparnya kepada peserta sosialisasi di Graha Dekopinwil Kalbar, Selasa (21/05/2013). 

Menurutnya, dengan adanya sosialisasi tersebut diharapkan masukan-masukan dari pelaku koperasi terkait UU Perkoperasian yang baru dapat menjadi bahan pertimbangan untuk menetapkan peraturan pelaksana UU Nomor 17 Tahun 2012 tersebut. 
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved