Kades Tolak PT CUP di Sintang

Menurutnya, tak hanya beresiko terhadap munculnya masalah baik lingkungan maupun konflik

Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Sejumlah Kepala Desa (Kades) menolak Masuknya perusahaan PT Cahaya Unggul Prima (CUP) di  Kecamatan Ketungau Hilir dan Ketungau Tengah, selain permasalahan Pola pembagian masyarakat dan perusahaan 20-80 persen, dianggap masyarakat sebuah pembohongan.

Penolakan ini disampaikan Kades Semajau Mekar Kecamatan Ketungau Hilir, Endang Kuswara, ia mengatakan penolakan masyarakat terhadap masuknya perusahaan, setelah melihat beberapa perusahaan sebelumnya yang hanya akan menimbulkan permasalahan di masyarakat.

"Atas nama masyarakat semajau saya tak menyetujui masuknya perusahaan di desa kami, sebab selama ini masuknya perusahaan hanya akan menimbulkan masalah di masyarakat. Awalnya saja yang baik begitu sudah operasional masyarakat dilupakan," ujar Endang Kepada Tribun, Selasa (14/5) usai konsultasi Publik PT CUP yang bergerak di bidang perkebunan dan unit pengolahan kelapa sawit di Kecamatan Ketungau Hilir dan Ketungau Tengah di balai Praja Sintang.

Menurutnya, tak hanya beresiko terhadap munculnya masalah baik lingkungan maupun konflik. Akan tetapi dengan masuknya perkebunan kebanyakan justru merugikan masyarakat.

"Coba dihitung pembagian yang ditawarkan dengan pola 20 masyarakat dan 80 perusahaan, ini pembodohan kepada masyarakat. Apalagi 20 ini pun harus dicicil lagi kepada perusahaan," jelas Endang.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved