Polres Sintang Amankan Ratusan Kayu Tanpa Dokumen
Setelah dicek kita temukan banyak kayu dan ada yang sedang menaikkan kayu ke dalam mobil
Editor:
Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Ratusan kayu tanpa dokumen di amankan Polres Sintang. Kayu tersebut berupa 380 keping papak kayu jelutung, dan 34 kayu mentibuk. Ratusan kayu tersebut diamankan saat diangkut menggunakan mobil truk Mitsubishi, di Desa Repak Sari Kecamatan Tempunak, Rabu (30/4/2013).
Kabag Ops Polres Sintang AKP Raden Doni Sumarsono mengatakan pengamanan kayu berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan adanya aktifitas penebangan kayu yang dipotong- potong menjadi papan baru ditumpuk di Desa Repak Sari Kecamatan Tempunak. Akan tetapi lokasi penebangan cukup jauh dari wilayah tersebut.
"Setelah dicek kita temukan banyak kayu dan ada yang sedang menaikkan kayu ke dalam mobil, ternyata setelah di cek perizinannya tak jelas, kegiatan penebangan dan pengolahan kayu itu kita amankan ke mapolres," terang Doni kepada Tribunpontianak.co.id, Rabu (1/5/2013).
Menurutnya, selain papan jenis jelutung dan mentibuk sebanyak 380 keping serta kasau jenis mentibuk sebanyak 34 batang yang diamankan, Polres Sintang juga melakukan police line di tempat kejadian dan masih ada kurang lebih 400 kayu dan papan.
"Selain satu truk beserta isinya, polisi juga mengamankan Sopir Misba Saripudin (40) dan pengikut sopir Wardi (16). Sedangkan pemilik kayu sendiri diketahui bernama Agustinus warga Sungai ukoi Kecamatan Sungai Tebelian Sintang," jelasnya..