Oknum TNI Lunglai Dengar Vonis Mati

Mengadili dan menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana pembunuhan berencana

Tayang:
Editor: Arief
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, BANDUNG - Majelis hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung akhirnya menjatuhkan hukuman mati kepada oknum TNI AD Prada Mart Azzanul Ikhwan. Terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Ny Opon (39) dan anaknya Shinta Mustika (18) yang tengah hamil 8 bulan.

"Mengadili dan menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana pembunuhan berencana terhadap tiga nyawa sekaligus. Untuk itu majelis hakim menjatuhkan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim, Letkol CHK Sugeng Sutrisno SH, dalam amar putusannya di Pengadilan Militer II-09 Bandung di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (24/4/2013).

Mendengar vonis mati tersebut, terdakwa pun langsung lunglai. Hakim pun mempersilakan terdakwa untuk duduk di kursi, setelah sebelumnya selama 3,5 jam terdakwa mendengarkan pembacaan amar putusan sambil berdiri.

Setelah berkonsultasi dengan penasehat hukumnya, terdakwa Prada Mart Azzanul Ikhwan menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim. Sedangkan oditur militer menyatakan menerima putusan hukuman mati dari majelis hakim. Sebelumnya oditur militer hanya menuntut terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara.

Vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim ini disambut suka cita keluarga korban. Ratusan anggota keluarga korban yang datang langsung dari Garut, langsung mengumandangkan pekik takbir di dalam maupun diluar ruang persidangan.

"Saya puas, saya bahagia. Keinginan kami terkabul. Terimakasih majelis hakim," kata H Juju Dadan (45), suami sekaligus ayah korban, usai persidangan, kemarin.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsidair pasal 338 KUHP, lebih subsidair pasal 351 ayat (3) KUHP, serta dakwaan kedua yaitu Pasal 80 ayat (3) jo pasal 1 butir 1 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam amar putusan setebal 93 halaman itu, majelis hakim tidak menemukan satu pun hal yang meringankan bagi terdakwa. Prajurit kelahiran Padang, Sumatera Barat itu justru dinilai merusak citra TNI.

"Tentara itu disiapkan untuk berperang, bukan untuk melukai atau membunuh rakyat. Perbuatan terdakwa ini bisa merusak hubungan baik TNI dengan rakyat," kata majelis hakim.

Hal lain yang memberatkan kata hakim, terdakwa tidak menyesal dan tidak meminta maaf atas perbuatan kejinya itu. "Perbuatan terdakwa sungguh keji dan sadis. Seharusnya prajurit TNI itu melindungi wanita, bukan melukainya," kata majelis hakim.

Karena vonis yang dijatuhkan majelis hakim sesuai dengan tuntutan warga, persidangan kemarin pun berjalan aman dan tertib. Berbeda dengan sidang sebelumnya yang sempat ricuh.

Sebelum sidang berlangsung, ratusan warga dari Desa Sindangsari, Kecamatan Cigedug, Kabupaten Garut, menggelar aksi unjukrasa di depan Pengadilan Militer II-09 Bandung. Mereka berdemo dengan berorasi dan membentangkan sejumlah spanduk di badan jalan tersebut.

Dalam aksi unjukrasa itu, massa tetap pada tuntutan semula meminta majelis hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung, menghukum terdakwa Prada Mart Azzanul Ikhwan dengan hukuman mati.

"Dia (terdakwa) telah membunuh tiga nyawa sekaligus. Hutang nyawa harus dibayar nyawa," kata seorang pengunjukrasa yang berorasi menggunakan megaphone.

Kasus pembunuhan oleh oknum anggota TNI di Garut itu terjadi pada 11 Februari 2013. Kasusnya berawal ketika Shinta (18) yang merupakan teman dekat pelaku meminta pertanggung jawaban atas kehamilannya.

Opon (39) atau ibu kandung Shinta yang tidak terima dengan kehamilan anaknya, bersama Shinta mendatangi pelaku ke markas kesatriannya di daerah Cikajang, Garut untuk meminta pertanggungjawaban dan mengancam akan melaporkan pelaku ke komandannya jika terdakwa tidak mau mengakui kehamilan Shinta.

Atas ancaman orangtua Shinta tersebut, korban gelap mata hingga akhirnya melakukan pembunuhan dengan menggunakan senjata tajam jenis sangkur terhadap Opon dan Shinta yang saat itu tengah mengandung di sebuah kebun kentang di Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut.

Opon tewas dengan 12 luka tusukan, sedangkan Shinta yang tengah hamil 8 bulan menderita 18 luka tusukan. Pada kasus ini petugas POM TNI menyita satu unit sepeda motor, sebuah helm, dua unit ponsel, sebilah sangkur, tas, pakaian korban dan uang pecahan Rp 50 ribu senilai Rp 1,5 juta. (san)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved