Artis Terjerat Narkoba
Raffi Ahmad Terancam 12 Tahun Penjara
Artis terkenal Raffi Ahmad (25), yang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh BNN, akan menjalani penahanan selama 20 hari.
Editor:
Andi Asmadi

ANTARA/Pey Hardi Subiantoro
RAFFI TERSANGKA - Deputi Penindakan BNN Benny Manoto (kiri) berbincang dengan Kahumas BNN, Sumirat Dwiyanto, pada jumpa pers terkait narkoba Raffi Ahmad di Gedung BNN, Jakarta, Jumat (1/2/2013).
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Artis terkenal Raffi Ahmad (25) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), terkait kepemilikan dan penggunaan narkoba. Raffi akan menjalani penahanan selama 20 hari guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
"Untuk tersangka R (Raffi) telah diterbitkan surat penahanan selama 20 hari terhitung mulai Jumat (1/2/2013) dan ditahan di rumah tahanan BNN," papar Kepala Humas BNN, Komisaris Besar Polisi Sumirat Dwiyanto dalam jumpa pers di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (1/2/2013).
Penahanan presenter program musik Dahsyat itu dilakukan setelah Raffi terbukti memiliki dan menguasai methylon yang selama ini disebut-sebut sebagai narkoba jenis baru yang mengandung turunan dari zat cathinone beserta dua linting ganja.
"Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 111 ayat 1, 112 ayat 1, Pasal 132, Pasal 133, dan juncto Pasal 127 tentang penyalahgunaan narkotika golongan satu," ungkap Sumirat.
Dengan dikenakan empat pasal berlapis itu, mantan kekasih vokalis Yuni Shara tersebut dianggap telah melawan hukum dengan menguasai dan memiliki narkoba golongan satu jenis methylone yang setara dengan ekstasi.
"Untuk saudara R dikenakan Pasal 111 yang berbunyi, 'Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memiliki, menguasai narkoba golongan satu dapat dipidana dengan pidana paling singkat empat tahun (penjara), paling lama 12 tahun (penjara)," jelas Sumirat.
Berita Terkait