Warga Segel PT BHD Sanggau

Siapapun orangnya termasuk perusahaan dilarang melepas tempayan tersebut jika tidak diketahui petani.

Penulis: Haryanto | Editor: Jamadin
zoom-inlihat foto Warga Segel PT BHD Sanggau
Haryanto
Warga Sanggau saat menggelar aksi di perkebunan PT BHD,
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Kesal dengan perusahaan yang tidak mengindahkan tuntutan para petani. Sekitar 2.000 massa menyegel kantor PT Bintang Harapan Desa (BHD), Kecamatan Meliau, Jumat (11/1/2013) kemarin.

Penyegelan dilakukan tokoh adat setempat dengan prosesi adat. Sebuah tempayan merah beserta daun mabang merah terselip di tepi tempatan diletakkan tepat di depan pintu kantor PT BHD.

Ketua Forum Komunikasi Koperasi Unit Desa (KUD) PT BHD Meliau, Sumardi mengungkapkan penyegelan dengan prosesi adat membawa konsekuensi bagi perusahaan. Menurutnya, selain diminta memenuhi tuntutan petani, perusahaan, juga diwajibkan membayar denda.

"Siapapun orangnya termasuk perusahaan dilarang melepas tempayan tersebut jika tidak diketahui petani. Jika dilanggar maka perusahaan akan didenda Rp 2 miliar. Namun, jika ada kesepakatan, perusahaan tetap dikenakan denda namun hanya 50 juta," ungkap Sumardi, kepada Tribunpontianak.co.id.

Dikatakannya, dari 2.000 massa yang melakukan aksinya kemarin sedikitnya berasal dari 18 KUD. Adapun KUD-KUD tersebut, seperti KUD Cupang, KUD Kunyil, KUD Baru Lombak, KUD SP6 Kayu Ara, KUD Harapan Makmur, KUD Pampang Dua, KUD Melawi Makmur, KUD Buayan, KUD Sungai Kembayan, KUD Sungai Kuala Rosan, KUD Bhakti Jaya, KUD Multi Jaya, KUD Penyelimau Hilir, KUD Penyelimau Hulu, KUD Tapang Dulang, KUD SP2 BHD dan KUD SP4 Suak Pram.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved