BPOM Rilis 48 Produk Kecantikan Berbahaya

Cek dahulu apakah ada teregistrasi apa tidak. Pilihlah produk yang benar-benar cocok dengan jenis kulit kita.

Editor: Jamadin
zoom-inlihat foto BPOM Rilis 48 Produk Kecantikan Berbahaya
Galih
Beberapa produk yang dirilis oleh BPOM mengandung bahan berbahaya
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Produk kosmetik yang dinilai berbahaya oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI, ternyata beredar bebas di Pontianak. Lembaga Pemberdayaan Konsumen dan Lingkungan (LPKL) Kalbar pun mendesak produk-produk tersebut ditarik dari pasaran.

BPOM merilis 48 kosmetik berbahaya, Kamis (27/12), karena mengandung merkuri, hidrokinon, dan pewarna yang dilarang. Dari 48 jenis kosmetik tersebut, beberapa di antaranya ditemukan di Pontianak.

Di antaranya, Lien Hua Night Cream, Walet Krim (Day Cream Small), Pemutih Dokter, dan Racikan Walet Putih. Seluruh produk tersebut ditemukan Tribun di Pasar Kapuas. Dokter White bisa dibeli dengan harga Rp 10 ribu, Lien Hua Night Cream Rp 8 ribu, Racikan Walet Putih dijual Rp 15 ribu, dan Walet Day Cream yang cukup mahal sekitar Rp 150 ribu. Satu di antara penjualnya adalah Wati. "Saya sudah tahu beberapa produk dilarang. Tapi teman-temn bayak yang jual. Makanya saya juga jual," kata Wati kepada Tribunpontianak.co.id, Jumat (28/12).

Wati sudah tiga tahun berjualan di Pasar Kapuas. Awalnya ia memesan barang dengan online via internet. Namun, setelah berjalan beberapa lama, ada sales yang langsung mengantar ke tempat jualannya.

Namun, paling banyak stoknya selusin. Bahkan ada yang hanya tiga atau empat buah saja. "Kalau kosmetik produk Walet saya tidak tahu itu dilarang. Karena saya pertama pesan pakai online. Kalau sudah ada di internet, masak tidak boleh," tanyanya.

Wati semakin yakin menjual kosmetiknya karena selama berjualan itu, tidak prenah sekalipun ada orang dari dinas terkait yang datang mengecek dagangannya. Melihat dari produk yang dijual Wati, dalam kemasan tidak dicantumkan sejumlah ketentuan yang disayaratkan.

Racikan Walet misalnya, tidak mencantumkan nama dan alamat produsen, expired juga hanya tertulis dua tahun. Kosmetik ini dipercaya bisa menghilangkan flek hitam, jerawat, dan mengecilkan pori-pori yang kasar. 
Begitu juga dengan Dokter White. Meski memiliki segel, namun produk untuk mengencangkan kulit wajah, flek, dan jerawat ini, juga tidak memasang siapa produsennya. Termasuk aturan pakai. Bahkan Walet Day sama sekali tidak menyertai petunjuk apapun. 

Menanggapi peredaran produk berbahaya ini, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi dan UMKM Kota Pontianak, Imran, mengatakan produk kosmetik sulit dideteksi karena merupakan barang yang masuk dalam ranah pengawasan institusi lain. "Kalau kosmetik secara terperinci ada di Dinas Kesehatan dan BPOM. Smentara kalau barang yang kedaluarsa dan segala macam, baru kita masuk ranah itu.

Ia menegaskan, umumnya produk yang masuk pengawasan Dinas Perdagangan, merupakan barang yang sudah berlabel. Relevansinya dengan swalayan, toko-toko, dan distribusinya. Sementara pendistribusian kosmetik tidak melalui gudang.

Meski begitu, ia mengatakan Disperindagkop tidak serta merta lepas tangan untuk mengawasi barang- barang berbahaya yang meresahkan masyarakat. "Kita cek dulu dari mana. Izin dulu, baru kita tahu kewenangan siapa. Makanya, kosmetik ini barang yang samar-samar," tegas Imran.
Tarik Produk

Beredarnya kosmetik berbahaya tersebut menurut Ketua LPKL Kalbar, Burhanuddin Haris, tidak biasa dibiarkan. Ia pun mendesak BBPOM Pontianak menggelar inspeksi mendadak (Sidak) di pasar dan supermarket. 

"Saya minta BBPOM Pontianak segera menarik kosmetika yang dirilis BPOM tersebut. Razia atau cek lapangan, kalau ditemukan tarik dan musnahkan. Lalu sosialisasikan ke media mana saja yang berbahaya," tegas Burhanuddin.

Ia mengatakan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya seperti merkuri tak boleh beredar karena membahayakan penggunanya. Apalagi kasus kosmetik yang mengandung merkuri bukan kali ini saja.

"Sudah sering terjadi. BBPOM Pontianak harus rutin monitoring dan selalu turun ke lapangan demi kepentingan konsumen. Kalau distributor sengaja mengedarkan, tangkap saja. Proses seuai hukum yang berlaku," paparnya.

Ia menjelaskan distributor yang sengaja mengedarkan barang berbahaya melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sanksinya penjara dan denda. "Saya harap ada pengakan hukum agar ada syok terapi," katanya.

Permintaan agar BBPOM lebih aktif juga disampaikan anggota DPD asal Kalbar, Erma Suryani Ranik. Jika bahan-bahan berbahaya itu masih bebas diperjualbelikan, maka harus dipertanyakan kinerja BBPOM. "Seharusnya, pedagang yang berjualan merasa takut bukan santai. Masyarakat butuh kenyamanan dan keamanan dalam mengunakan produk yang beredar," kata Erma.

Ia menginginkan BBPOM Pontianak sering menggelar razia. Selain itu, BBPOM juga bisa memberikan edukasi para penjual dan pembeli. Edukasi ini bermanfaat agar konsumen bisa memilih kosmetik yang aman. "Peredaran kosmetik ini tanggung jawab BPOM," tegasnya.

Menanggapi desakan itu, Kepala BBPOM Pontianak, M Ali Bata Harahap, mengaku pihaknya sudah menagani kosmetik atau bahan berbahaya lain setiap hari. Termasuk mengawasi peredaran kosmetik yang sudah berizin. 

"Kita tidak pakai jadwal. Kita setiap hari mengawasi peredarannya. Jika kita temukan langsung kita bawa. Orangnya kita lihat seberapa besar kesalahannya. Kalau besar kita serahkan ke pengadilan," tegas Ali Bata.

Sosialisasi juga sudah dilakukan dengan membuat selebaran kepada penjual dan pembeli, mana saja kosmetik yang berbahaya dan dilarang. Dengan harapan, masyarakat juga bisa ikut mengawasi.
POND'S Membantah

Permintaan agar masyarakat juga mewaspadai dan mengawasi peredaran kosmetik berbahaya disampaikan Kapolda Kalbar, Brigjen Tugas Dwi Apriyanto. "Kalau memang sudah dikeluarkan daftar kosmetik palsu yang bisa berbahaya, kita minta masyarakat waspada. Jangan membeli kosmetik palsu dan berbahaya itu," kata Tugas.

Apalagi, imbuh Kapolda, Kalbar berbatasan langsung dengan Malaysia. Beberapa kosmetik berbahaya, biasanya didatangkan dari luar negeri.

"Bisa saja produk yang sudah dinyatakan berbahaya di dalam negeri, masih juga bisa masuk ke Kalbar lewat titik-titik perbatasan seperti Entikong. Polda sudah menyiagakan personel di prebatasan untuk meminimalisir masuknya barang illegal dan berbahaya dari Malaysia," ujarnya.

Untuk penindakan kosmetik berbahaya, Tugas mengatakan akan berkoordinasi dengan pihak terkait. Khususnya BBPOM Pontianak.
Sementara itu, dalam daftar BPOM RI, produk POND'S Beauty Care Make Up, Lipstick, Colorful Eye Shadow, Two Way Cake (pink), memiliki kandungan pewarna yang dilarang. PT Unilever Indonesia, perusahaan yang membawahi POND'S, membantahnya.

"Itu bukan produk keluaran POND'S. Kalau sudah ada lipstik, eyeshadow, itu sudah pasti palsu, karena produk kita sudah mendapatkan izin dari BPOM," kata Aurellio Kaunang, Media Relations Manager PT Unilever Indonesia.

Produk resmi POND'S saat ini hanya seputar perawatan wajah. Produk-produknya adalah Age Miracle, Flawless White, Gold Radiance, White Beauty, Ponds Clear Solutions, Perfect Matte, Ponds Facial Foam.

Pihak Unilever menyayangkan terdapat kosmetik palsu yang beredar. Menurut Aurellio, bukan hanya perusahaan saja yang dirugikan, kosmetik palsu yang beredar juga berdampak buruk bagi konsumen karena bahaya yang terkandung di dalam kosmetik.

Pihak POND'S sudah mencoba memberikan pemahaman bagaimana memilih produk yang asli. Langkah-langkah yang lebih serius pun telah diambil oleh PT Unilever. Di antaranya, produk asli bisa dilihat di situs resmi POND'S. Aurellio menambahkan, konsumen harus cermat dalam membeli produk kosmetik. 

"Membeli di toko yang terpercaya. Kalau yang palsu pasti dijualnya di warung. Cuma sebaiknya dilihat juga nomor registrasi dari BPOM dan melihat situs resmi POND'S," tutup Aurellio.
Masyarakat Khawatir 

Beredarnya produk-produk kosmetik berbahaya memantik kekhawatiran kaum hawa. "Kalau masalah takut, sudah pasti. Harusnya sebelum beredar semua kosmetik itu melalui proses dan mendapat izin dari Dinas Kesehatan. Setidaknya ada yang menjamin," kata Ana (22), seorang pegawai swasta yang ditemui Tribun.

Dia menilai kalau masyarakat  yang ekonomi ke atas mungkin dia tidak akan sembarang memilih kosmetik, tetapi  kalau kelas menengah ke bawah mayoritas maunya murah dan hasilnya sesuai harapan.

Inzura Ningrum (18), model asal Sambas bahkan mengaku pernah menggunakan kosmetik yang mengandung merkuri. "Memang waktu menggunakannya terasa aneh. Pernah jerawatan, tapi sekarang sudah beralih ke merek lain. Saya jadi takut apalagi sudah pernah mengalaminya," kenang siswi Kelas XII SMAN 2 Sambas ini.

Pengguna kosmetik lainnya, Eliani (31), tidak ingin coba-coba kosmetik. "Saya tak berani datang ke salon-salon untuk facial. Lebih aman sama ahlinya. Karena rata-rata kosmetik yang beredar mengandung merkuri," ujarnya.

Branch Manager Erha Clinic, Shantirina, menjelaskan semua produk yang digunakan di tempatnya, teregistrasi. "Tidak ada satupun mengandung merkuri. Kita ada produk pengobatan dan peremajaan kulit, semuanya murni. Kita gunakan produk legal dan aman dari BBPOM," ujarnya.

Ia menegaskan merkuri juga merupakan bahan dasar kosmetik. Sejenis zat besi yang sebenarnya untuk memisahkan suatu zat. Bayangkan saja kalau bahan itu dipakai untuk kulit. Kadang dipakai tapi sesuai kadar dan ketentuan.

Menurutnya jika sudah melebihi kadar, bisa membahayakan pemakai. Merkuri bisa mempercepat pencerahan dan membuat kulit cepat putih. Namun, ia mengingatkan untuk cantik tidak bisa instan.

"Cek dahulu apakah ada teregistrasi apa tidak. Pilihlah produk yang benar-benar cocok dengan jenis kulit kita. Jadi tidak ada yang mudah kalau mau cantik, semuanya butuh proses dan perawatan yang intensif," paparnya.

Kalau pun menggunakan bahan mengandung merkuri, ia menilai biasanya karena ketidaktahuan konsumen. Selain itu, juga ingin cantik tapi dengan cara cepat dan murah. "Kalau mau cantik bisa konsultasi ke dokter. Juga perlu diadakan sosialisasi dari BBPOM ke media dan forum umum bahwa produk yang aman seperti apa," harapnya. (tribun cetak)
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved