2 TKI Pontianak Divonis Mati

2 TKI Pontianak Bisa Bebas

Harus dilakukan pemeriksaan secara detail. Jika memang terbukti merupakan pembelaan diri, maka bisa saja dia bebas dari hukuman

zoom-inlihat foto 2 TKI Pontianak Bisa Bebas
ANTARA/JESSICA HELENA WUYSANG
POTENSI BEBAS - Hong Jit Min (dua dari kiri), ayah dua TKI asal Pontianak, saat audiensi dengan Wakil Gubernur Kalbar, Christiandy Sanjaya, Senin (22/10) lalu
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Dua Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Pontianak, Frans Hiu (22) dan Dharry Frully Hiu (20), kemungkinan bisa bebas. Dengan catatan, alasan membela diri harus benar-benar dibuktikan.

"Harus dilakukan pemeriksaan secara detail. Jika memang terbukti merupakan pembelaan diri, maka bisa saja dia bebas dari hukuman," kata Dosen Senior Fakultas Perundang-undangan Universiti Kebangsaan Malaysia, Datin Rohani Abdul Rahim, seusai Seminar Internasional di Universitas Esa Unggul, Jakarta, Kamis (15/11/2012).

Ia mengatakan alasan membela diri dari Frans dan Dharry ditelusuri dan dapat dibuktikan, baik dari olah tempat kejadian perkara maupun bukti forensik. Ia menjelaskan, yang akan mengurus laporan dan memeriksa perkara aduan semacam ini adalah kepolisian Malaysia.

Namun, untuk pembelaan dari tertuduh yang berasal dari negara lain, terutama TKI, dibutuhkan pendampingan yang biasanya dilakukan Satuan Tugas Pelayanan dan Perlindungan WNI.

"Pendampingan ini penting sekali. Apalagi, TKI yang terkena masalah hukum perlu pendampingan agar perkaranya dapat tuntas. Di Malaysia tak ada perbedaan di mata hukum. Terbukti bersalah dihukum; tapi jika tidak tentu, maka akan mendapatkan kebebasan," tegas Datin.

Seperti diberitakan Frans dan Dharry dijatuhi hukuman mati atas tuduhan membunuh WN Malaysia, Kharti. Kharti terbunuh setelah aksinya untuk mencuri rumah majikan Frans digagalkan.

Sebelumnya, kedua bersaudara ini diputus tidak bersalah oleh pengadilan di Selangor. Namun,
keluarga Kharti naik banding tanpa mengikutkan satu terdakwa lain, yang merupakan WN Malaysia.

Setelah proses banding ini, dua bersaudara tersebut divonis mati. Datin menegaskan tidak ada diskriminasi hukum antar WN Malaysia dengan warga negara lain dalam hal ini, TKI. UU sudah mengatur soal majikan yang menyakiti pekerjanya, baik ringan hingga berat.

"Tentu ada hukum pidana bagi siapa saja yang bersalah. Untuk majikan yang dituduh menyiksa pekerjanya, itu akan dilihat kasus per kasus karena lama hukumannya tentu berbeda," jelas Datin.

Pada kesempatan yang sama, Dosen Universiti Kebangsaan Malaysia lainnya, Salawati Mat Basir, mengatakan ada aturan ketat terkait majikan yang pernah melakukan tindak aniaya terhadap pekerjanya.

Majikan yang memiliki rekam jejak melakukan kekerasan terhadap pekerjanya akan dimasukkan dalam daftar hitam.

"Tergantung tindak kekerasannya. Biasanya jika tercatat pernah memukul atau menyekap pekerjanya maka akan diblacklist untuk selamanga tidak boleh lagi ambil pekerja," ujar Salawati. (kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved