2 TKI Pontianak Divonis Mati

DPR Tolong Bantu Selamatkan Anak Kami

Saya mengharapkan DPR bisa berperan agar anak saya diselamatkan dari hukuman gantung

zoom-inlihat foto DPR Tolong Bantu Selamatkan Anak Kami
INILAH.COM/AGUS
Ilustrasi

Namun, Frans dan Darry beserta seorang temannya warga Malaysia ditahan. Pada Juli 2012, mereka dinyatakan, bebas karena tidak terbukti membunuh.
Namun, keluarga Kharti Raja, pencuri yang meninggal, tidak terima dan menyatakan banding.

Dalam banding yang diajukan, hanya dua nama saja yang disebutkan, yakni Frans dan Darry, sementara teman sekerja mereka yang warga Malaysia tidak disertakan.

Pada Kamis (18/10/2012) lalu, Frans dan Dharry divonis mati oleh Mahkamah Tinggi Shah Alam, Selangor, yang dipimpin oleh hakim tunggal Nur Cahaya Rashad.

Hakim mengabulkan dakwaan jaksa, yang menjerat keduanya dengan pasal 302 UU Pidana Malaysia, dengan hukuman maksimal gantung sampai mati. (*)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved