2 TKI Pontianak Divonis Mati
Pemprov Kalbar Upayakan Pembelaan
Rapat tersebut dihadiri para keluarga korban, ayah, Bong Jit Nyin (55), adik terpidana, Afiari (18), dan bibi Yuli.
Editor:
Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,PONTIANAK - Wakil Gubernur Kalbar, Christiandy Sanjaya menggelar rapat terkait vonis hukuman gantung seorang warga negara Indonesia asal Kalbar oleh Pemerintah Malaysia.
Rapat tersebut dihadiri para keluarga korban, ayah, Bong Jit Nyin (55), adik terpidana, Afiari (18), dan bibi Yuli. Hadir pula dari Imigrasi Kalimantan Barat, serta pejabat pemerintah provinsi Kalimantan Barat.
Sebagaimana diketahui, Frans (22), warga negara Indonesia asal Kalbar dijatuhi hukuman gantung oleh Pemerintah Malaysia. Akan hal itu, pemerintah provinsi Kalimantan Barat berencana akan melakukan upaya pembelaan hukum terhadap korban.