2 TKI Pontianak Divonis Mati
Frans dan Dherry Ingin Pulang Imlek
Terakhir saudaranya menelpon pada Desember 2010. Saat itu Frans dan Dherry menyatakan ingin pulang untuk imlek.
Penulis: Nasaruddin |
"Tak ada firasat apapun, kejadian tersebut menjadikan anak saya divonis hukuman gantung. Padahal mereka tak berbuat salah sama sekali," paparnya kepada wartawan, Jumat (19/10/2012) sore di kediamannya Jl Selat Sumba 3, Pontianak Utara.
Bong Djitmin mengaku sudah tahu bahwa kedua anaknya, Frans dan Dharry Frully sedang menjalani persidangan dengan dugaan pembunuhan. Namun, karena di sidang pertama anaknya tak terbukti bersalah, dia mengira akan segera dibebaskan.
"Sidang pertama dibebaskan. Namun pihak keluarga yang meninggal menuntut lagi mau banding dan keluarlah keputusan itu," katanya.
Hal tersebut dibenarkan anak ketiganya, Apriady. Dia menyatakan, kedua saudaranya itu sudah bekerja dua tahun di daerah Selangor Malaysia.
"Bekerja sudah dua tahun. Bekerja pada mesin permainan ketangkasan. Selama kerja tak ada masalah," paparnya.
Terakhir saudaranya menelpon pada Desember 2010. Saat itu Frans dan Dherry menyatakan ingin pulang untuk imlek.