2 TKI Pontianak Divonis Mati

Frans dan Dherry Ingin Pulang Imlek

Terakhir saudaranya menelpon pada Desember 2010. Saat itu Frans dan Dherry menyatakan ingin pulang untuk imlek.

Penulis: Nasaruddin |
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Tak ada prasangka atau firasat apapun yang dirasakan orangtua dua WNI yang divonis gantung di Malaysia, Bong Djit Min. Pria kelahiran 1958 ini mengira, anaknya hanya dihukum penjara.

"Tak ada firasat apapun, kejadian tersebut menjadikan anak saya divonis hukuman gantung. Padahal mereka tak berbuat salah sama sekali," paparnya kepada wartawan, Jumat (19/10/2012) sore di kediamannya Jl Selat Sumba 3, Pontianak Utara.

Bong Djitmin mengaku sudah tahu bahwa kedua anaknya, Frans dan Dharry Frully sedang menjalani persidangan dengan dugaan pembunuhan. Namun, karena di sidang pertama anaknya tak terbukti bersalah, dia mengira akan segera dibebaskan.

"Sidang pertama dibebaskan. Namun  pihak keluarga yang meninggal menuntut lagi mau banding dan keluarlah keputusan itu," katanya.

Hal tersebut dibenarkan anak ketiganya, Apriady. Dia menyatakan, kedua saudaranya itu sudah bekerja dua tahun di daerah Selangor Malaysia.

"Bekerja sudah dua tahun. Bekerja pada mesin permainan ketangkasan. Selama kerja tak ada masalah," paparnya.

Terakhir saudaranya menelpon pada Desember 2010. Saat itu Frans dan Dherry menyatakan ingin pulang untuk imlek.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved