Idul Fitri 1433 H

PNS Wajib Ngantor 23 Agustus

mudian cuti bersama tanggal 21-22 Agustus, tanggal 23 Agustus semua PNS harus masuk kembali seperti biasa

Tayang:
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala BKD Kalbar, Robertus Isdius, berharap kepada PNS untuk mematuhi jadwal libur yang ditetapkan pemerintah. PNS diwajibkan masuk kembali pada 23 Agustus mendatang.

"Libur Idul Fitri pada 19-20 Agustus. Kemudian cuti bersama tanggal 21-22 Agustus, tanggal 23 Agustus semua PNS harus masuk kembali seperti biasa," kata Robertus, Senin (20/8/2012).

"Kita cobalah menertibkan pegawai, mudah-mudahan dengan pengalaman tahun-tahun lalu, tahun ini, dan tahun yang akan datang tidak ada masalah ya," katanya. Robertus enggan mengungkapkan apakah ada Sidak atau tidak. 

"Namanya Sidak itu tidak bisa dikemukakan dulu. Bisa ada, bisa tidak. Sidak itu kan mendadak,"  pungkasnya. 
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved