Ramadan 1433 H

Tiga Klasifikasi Zakat Kabupaten Landak

Ia juga menjelaskan dasar penetapan zakat yakni sebanyak 2,5 kilogram beras, namun dibayarkan dalam bentuk uang yang memiliki tiga klasifikasi.

Penulis: Hadi Sudirmansyah |
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Kementerian Agama Kabupaten Landak dan Pemerintah Kabupaten Landak telah melayangkan surat edaran tentang zakat fitrah untuk tahun 2012 atau 1433 Hijriah ke seluruh instansi dan kantor.

"Surat edaran penetapan zakat telah kita di layangkan sejak tanggal 20 Juli 2012 lalu ke Dinas, Badan, Kantor dan Instansi sekabupaten Landak,"ujar kepala Kementerian Agama Landak H Mudjazie Bermawie, Minggu (29/7/2012).

Dikatanya ketetapan ini berdasarkan hasil rapat koordinasi pada tanggal 18 Juli 2012 lalu dengan beberapa pihak terkait seperti MUI, NU, Muhammadiyah, Diskoperindag dan para penyelenggara zakat waqaf dan Kementerian agama. Ia juga menjelaskan dasar penetapan zakat yakni sebanyak 2,5 kilogram beras, namun dibayarkan dalam bentuk uang yang memiliki tiga klasifikasi.

"Klasifikasi I beras yang seharga Rp 11 ribu perkilogram, Klasifikasi II beras seharga Rp 9 ribu perkilogram dan Klasifikasi III seharga Rp 7.500 perkilogram,"ujar Mudjazie

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved