Ramadan 1433 H
Tiga Klasifikasi Zakat Kabupaten Landak
Ia juga menjelaskan dasar penetapan zakat yakni sebanyak 2,5 kilogram beras, namun dibayarkan dalam bentuk uang yang memiliki tiga klasifikasi.
Penulis: Hadi Sudirmansyah |
"Surat edaran penetapan zakat telah kita di layangkan sejak tanggal 20 Juli 2012 lalu ke Dinas, Badan, Kantor dan Instansi sekabupaten Landak,"ujar kepala Kementerian Agama Landak H Mudjazie Bermawie, Minggu (29/7/2012).
Dikatanya ketetapan ini berdasarkan hasil rapat koordinasi pada tanggal 18 Juli 2012 lalu dengan beberapa pihak terkait seperti MUI, NU, Muhammadiyah, Diskoperindag dan para penyelenggara zakat waqaf dan Kementerian agama. Ia juga menjelaskan dasar penetapan zakat yakni sebanyak 2,5 kilogram beras, namun dibayarkan dalam bentuk uang yang memiliki tiga klasifikasi.
"Klasifikasi I beras yang seharga Rp 11 ribu perkilogram, Klasifikasi II beras seharga Rp 9 ribu perkilogram dan Klasifikasi III seharga Rp 7.500 perkilogram,"ujar Mudjazie