Satir Ginjal Gadis Pontianak
Komersialisasi ginjal gadis Pontianak, melanggar HAM dan martabat, serta diharamkan agama. Pelajaran getir bagi pejabat tak amanah
Seperti dilansir Tribun Pontianak edisi, Rabu (9/5/2012), gadis asal Jl Karya Tani Kota Pontianak rela menjual satu dari dua ginjalnya karena tekanan ekonomi.
Sang ayah hanya mampu mengais upah Rp 3.000 sehari sebagai buruh, setelah di-PHK. Sedangkan ibunya tidak bekerja dan sering sakit-sakitan.
Iba menatap masa depan empat adiknya, Rh mencatatkan penawaran penjualan ginjalnya melalui situs internet. Potret kemiskinan warga Pontianak yang menyayat kalbu.
Keluarga miskin Rh bak tinggal di negeri antaberanta. Kendati tiap bulan dan tahun membayar berbagai jenis pajak kepada pemerintah, mereka terabaikan dari perhatian dan tanggungjawab negara.
Yang teramat mengesankan, Rh menolak tawaran pekerjaan dan bantuan Pemkot Pontianak. Alasan gadis berusia 20 tahun ini sederhana dan relatif menggelitik.
Pertama, Rh menyatakan sudah punya pekerjaan. Kedua, ia meminta pejabat Pemkot tidak tiba-tiba memberi bantuan, setelah kondisi sulit kehidupan keluarganya dilansir media massa.
Dinas Sosial dan Tenaga Kerja lazimnya peka terhadap realita kehidupan masyarakat. Rh menunjuk contoh konkret tentang razia siang-malam instansi pemerintah di kawasan GOR Pontianak.
Kendati razia rutin digelar, kaum lanjut usia (Lansia) yang menghuni alam bebas kawasan GOR tetap tak mampu menyentuh hati nurani pejabat berkompeten.
Rh memyampaikan pesan kritisnya. Pemkot disarankan membantu atau mengentas kaum papah renta itu daripada menjadikannya sebagai objek kedermawanan sosial.
Pelajaran getir kaum pejabat. Keutamaan kewajiban pemimpin atau pejabat publik adalah melayani, mensejahterakan dan mengayomi rakyat.
Martabat
Jabatan wali kota, bupati, gubernur atau pun presiden, melekat amanah rakyat. Bukan sebaliknya, pejabat mengeksploitasi rakyat melalui hegemoni kekuasaan politik.
Mari petik hikmah di balik keinginan Rh menjual organ tubuhnya ini. Kendati akhirnya Rh mengurungkan niat karena tak tahu penjualan organ melanggar agama dan hukum formil, fenomena ini naif dianggap sebelah mata.
Kasus Rh bukan kelaziman donor dalam dunia kedokteran, melainkan berlatar uang demi kelangsungan hidup keluarganya. Gadis ini tak mengerti perdagangan organ tubuh, melanggar hak asasi dan martabat manusia.
Negeri kita yang menjadi bagian PBB, telah meratifikasi konvensi PBB tentang HAM, termasuk konvensi Eropa tentang biomedis.
Badan kesehatan dunia, WHO yang bernaung di bawah PBB tegas menyatakan komersialisasi organ tubuh manusia sebagai kejahatan HAM dan martabat manusia.
Mencegah sirnanya martabat manusia akibat jual-beli organ tubuh, PBB bahkan telah membentuk lembaga khusus, United Nation Global Initiatif to Fight Human Trafficking.
Rh pun tak memahami, jika komersialisasi organ tubuh diharamkan agama. Sejatinya apa saja yang melekat dalam tubuh kita, bukan milik kita. Ginjal, hati, mata, tangan, kaki hingga kepala, mutlak milik Allah.
Manusia merupakan makhluk sempurna dari semua ciptaan Tuhan. Kesempurnaan manusia dari makhluk lain ini, adalah kemuliaan yang dikaruniakan Allah.
Tak seorang pun manusia berhak memperjual-belikan bagian atau organ tubuh yang melekat dalam dirinya. Itu sebabnya, komersialisasi organ tubuh diharamkan agama.
Cambuk bagi penguasa negeri untuk menyadari amanah yang diemban. Stop pengabaian kepentingan rakyat di balik indahnya janji-janji retorik tentang kesejahteraan dan pengayoman rakyat. (*)