Pilgub Kalbar
Injek-Eka Daftar Cagub Independen
Sampai pagi pun tetap kita hitung. KPU sudah biasa seperti ini
Pasangan Mikael Injek Barayung-Eka Kawirayu mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalbar, Minggu (6/5/2012) pukul 23.35 WIB, menjelang batas akhir pendaftaran pukul 23.59 WIB. Pendaftaran untuk calon perseorangan dibuka sejak 2 Mei 2012 lalu.
Injek-Eka datang dengan pernyataan dukungan dari sekitar 265 ribu penduduk Kalbar yang dibawa dalam tiga mobil. Namun demikian, jumlah dukungan yang dinyatakan dalam bentuk fotokopi KTP dan kartu keluarga tersebut masih akan diverifikasi oleh KPU.
Jumlah minimal dukungan, seperti disyaratkan dalam UU 12 Tahun 2008 Pasal 59 adalah 5 persen dari jumlah penduduk. Dengan jumlah penduduk Kalbar 5.190.915 jiwa, maka persyaratan minimal jumlah dukungan untuk calon perseorangan adalah 259.546 jiwa.
"Saya mengumpulkan dukungan ini sekitar dua tahun. Tapi gencar-gencarnya itu ketika ada calon perseorangan di DKI Jakarta yang maju," kata Injek ketika dikonfirmasi Tribunpontianak.co.id.
Injek mengatakan, pendukungnya tersebar di 11 kabupaten/kota di Kalbar. Dari jumlah maupun tingkat sebaran, itu sudah mencukupi syarat untuk maju sebagai calon perseorangan. Injek pun yakin jika dokumen itu bakal lolos verifikasi.
Calon perseorangan, kata Injek, lebih riil pendukungnya. Berbeda dengan parpol, di mana calonnya belum tentu menjadi pilihan masyarakat. "Kalau independen ini jelas diinginkan rakyat," paparnya.
Ada beberapa motivasi yang mendorong Injek membidik kursi Gubernur Kalbar. Di antaranya keinginan meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kalbar, meniadakan konflik horizontal di Kalbar, serta pemerakaran wilayah provinsi maupun kabupaten di Kalbar.
Verifikasi Bertingkat
Ketua KPU Kalbar, AR Muzammil, mengatakan, pihaknya bakal segera menghitung dokumen yang dibawa pasangan Injek-Eka. "Sampai pagi pun tetap kita hitung. KPU sudah biasa seperti ini," ujarnya.
Jika dokumen serta bukti dinyatakan lengkap oleh KPU Kalbar, berikutnya bakal dilakukan verifikasi. Verifikasi tersebut dilakukan secara bertingkat mulai PPS, PPK, KPU kabupaten/kota, dan KPU Kalbar. Tapi, jika tidak lengkap, maka dokumen tidak akan diverifikasi.
Verifikasi di PPS dilaksanakan selama 28 hari yaitu 8-21 Mei. Verifikasi di PPK dilaksanakan 7 hari pada 22-28 Mei. Sedangkan verifikasi di kabupaten/kota dan provinsi juga dilaksanakan 7 hari pada 29 Mei-4 Juni.
Setelah diverifikasi, KPU Kalbar akan memutuskan apakah pendaftar perseorangan ini memenuhi syarat dukungan atau tidak. Jika terpenuhi, maka dia berhak mendaftar sebagai pasangan calon pada 5-11 Juni nanti.
Persyaratan untuk maju melalui jalur indepeden memang berat. Perlu dukungan minimal lima persen dari 5,19 juta penduduk Kalbar, atau setara dengan hampir 260 ribu dukungan yang tersebar lebih di delapan kabupaten/kota di Kalbar.
Sebaran itu sesuai dengan aturan yakni dukungan tersebar di lebih dari 50 persen dari 14 kabupaten/kota di Kalbar.
Dukungan dibuat dalam bentuk surat dukungan yang disertai dengan fotokopi KTP atau dokumen kependudukan lainnya yang dianggap sah dan masih berlaku sesuai peraturan perundang-undangan.
Penduduk yang berhak memberikan dukungan adalah yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih yakni genap berusia 17 tahun atau lebih pada hari dan tanggal pemungutan suara, atau sudah/pernah kawin.
Cerita sukses jalur independen diukur Muda Mahendrawan, Bupati Kubu Raya. Ia berhasil memenangi pemilukada dengan menggunakan jalur independen. Berpasangan dengan Andreas Muhrotien, Muda mengalahkan pasangan calon dari parpol, dalam dua kali putaran.
Sedianya, KPU Provinsi Kalbar menjadwalkan, penyerahan dukungan dari calon perseorangan itu pada 2-6 Mei 2012. Sedangkan verifikasi dari tanggal 8-21 Mei 2012.
Sedangkan untuk calon dari parpol, pendaftaran dibuka 6 Juni sampai 11 Juni 2012. Sejauh ini, sudah dua pasangan yang diprediksi kuat akan mendaftar ke KPU, yakni Cornelis- Christiandy Sanjaya (incumbent) dan Morkes Effendi- Burhanuddin A Rasyid.
Satu figur kuat lainnya, Armyn Alianyang, hingga saat ini belum menetapkan pasangan dan belum memutuskan perahu parpol. (*)