Polisi Dilaporkan ke Polisi
Ketujuh orang pengacara tersebut adalah Magnus Kobesi, Yohanes Domi Tukan, Agustinus Tulasi, Dirno Opat, Ester Day, Tori Ata dan Ester Mantaon.
Mereka didampingi ibu kandung NM, Yance Mona dan Kakeknya Mateus Punef serta tim dari Lembaga Advokasi HAM dan Korban Tindak Kekerasan Cendana Wangi (LAKMAS) TTU.
Ketujuh orang pengacara tersebut adalah Magnus Kobesi, Yohanes Domi Tukan, Agustinus Tulasi, Dirno Opat, Ester Day, Tori Ata dan Ester Mantaon.
Menurut Magnus Kobesi, salah satu pengacara NM, mereka datang melapor karena NM diduga telah diperkosa oleh Bripda DT, anggota polisi yang malam itu bertugas menjaga NM dalam sel.
"Hari ini kami datang sebagai kuasa hukum NM, mau melaporkan Bripda DT, salah seorang petugas piket yang menjaga tahanan, yang pada Jumat (16/03/2012) malam sekitar pukul 12.00 Wita telah melakukan perkosaan dan melepaskan NM dari tahanan karena itu sesungguhnya adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) karena dilakukan oleh petugas yang seharusnya melindungi tahanannya,"kata Kobesi, Sabtu (14/4/2012).
Kobesi mengatakan, negara harus bertanggung jawab atas pelanggaran HAM itu, apalagi dilakukan terhadap anak yang masih dibawa umur, terlebih dia disuruh melarikan diri atau dibiarkan menghilang begitu saja dari dalam tahanan oleh sebuah lembaga atau institusi negara yang seharusnya memberikan perlindungan hukum.
Kobesi juga menyayangkan sikap polisi yang tidak melakukan visum et-repertum terhadap NM yang dalam perlindungan institusi negara. Dia menduga, hal itu merupakan proses pembiaran untuk kasus perkosaan ini menjadi kabur.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Yohanes Domi Tukan, pengacara NM lainnya. Menurut dia, proses rekonstruksi yang sudah dilakukan harus segera diulang karena menurutnya ada fakta-fakta yang disembunyikan untuk menghilangkan pelaku tertentu.
"Kami minta rekonstruksi yang sudah dilakukan harus diulang karena dilakukan sepihak dan tidak prosedural, apalagi saat rekonstruksi tidak didampingi oleh pengacara, padahal NM masih tergolong anak-anak. Akibat dari dtangkapnya kembali, membuat NM mengalami trauma.
Image yang saat ini muncul di masyarakat, bahwa NM melarikan diri dari sel, padahal NM dikeluarkan, diperkosa kemudian disuruh pergi. Jadi tidak usah ada prosedur penangkapan ulang, karena yang suruh keluar adalah polisi, yang tangkap kembali juga polisi. Jadi menurut saya ini bukanlah proses pendidikan yang baik untuk masyarakat tapi pembohongan publik,"jelas Tukan.
Terkait dengan hal itu, Kapolres TTU, AKBP I Gede Mega Suparwitha, tidak berada di tempat, begitu juga saat dihubungi melalui telepon selulernya sedang tidak aktif.
Sebelumnya dalam rekonstruksi pada hari Senin (26/3/2012) lalu, Kompas.com berhasil mewawancarai NM disela-sela rekonstruksi dan NM menceriterakan secara singkat kronologi saat dirinya dikeluakan dari dalam sel oleh Bripda DT.
NM menuturkan, pada Jumat (16/3/2012) malam, ketika dirinya sedang tertidur dia didatangi oleh DT kemudian dibangunkan.
"Pada waktu itu saya sedang tidur pulas karena listrik padam. Tiba-tiba dia datang bangunkan saya. Kemudian dia tanya saya, apakah kamu mau keluar dari sini? Dalam keadaan setengah sadar saya pun bilang, kalau untuk keluar dari sini agak susah karena posisi saya dalam sel. Tapi dia bilang, kalau kamu tidak keluar dari sini kamu akan dipenjara seumur hidup. Karena takut saya akhirnya bersedia mengikuti ajakan DT untuk keluar. DT suruh saya panjat tembok dan buka plafon. Pas saya buka plafon ada terali besi. Saya beritahu dia, kalau saya tidak bisa keluar lewat plafon karena ada terali besi. Dia suruh saya turun kembali. Kemudian dia buka pintu dan suruh saya keluar dari dalam sel," urai NM.
NM melanjutkan, setelah berhasil keluar dari ruang tahanan, DT menyuruh dirinya menunggu di samping kamar mandi.Selang beberapa saat kemudian DT keluar menemui dirinya di samping kamar mandi.
"DT naik ke tembok dan merusak plafon di luar. Di bilang, kalau besok atau lusa kamu ditangkap dan ditanya keluar lewat mana, saya jawab saja keluar lewat plafon yang rusak itu," tambah NM.
Setelah merusak plafon, NM mengaku, dirinya dan DT keluar dari Polres TTU melalui pintu belakang menyusuri halaman belakang rumah jabatan Kapolores TTU. Sampai di halaman belakang asrama anggota Polres TTU, DT mengajaknya berhubungan sex dalam posisi berdiri.
"Di belakang asrama anggota kami sempat `main'. Saya terpaksa mau `main' karena dia terus mendesak. Habis `main' kami keluar ke jalan dan dia antar saya sampai depan Hotel Frawijaya. Di situ dia melepaskan saya. Saya jalan kaki sejauh 2 kilometer dan parkir di depan kantor PDAM. Setelah agak terang saya naik ojek ke KM 7 Jurusan Atambua," kata NM.
Selain Bripda DT, NM juga mengaku kalau dirinya juga berhubungan badan dengan tukang ojek yang berinisal YT, "Tukang ojek juga merayu saya untuk main di dekat pekuburan umum dan setelah saya melayani YT, dia memberi saya uang Rp 15.000," kata NM. Bukan hanya DT dan YT tapi NM mengaku kalau dirinya juga dipaksa oleh YT untuk melayani FS selaku pemilik rumah di KM7 jurusan Atambua.